PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyoroti pengelolaan keuangan daerah tahun 2023. Dewan menilai, dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, kinerja pengelolaan keuangan daerah belum maksimal.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar dalam rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Senin (10/6/2024).
Dia mengungkapkan, dari aspek pendapatan daerah dengan target sebesar Rp6,476 triliun lebih hanya terealisasi sekitar Rp6,264 triliun atau 96,76 persen. Dengan kekurangan capaian sekitar Rp212,5 miliar lebih menurutnya tentu akan sangat berdampak kepada belanja daerah dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang akan digunakan untuk menutup deficit APBD tahun 2024.
“Di samping tidak tercapainya target juga terdapat kondisi yang anomaly di mana penerimaan dari sector pajak daerah dari kendaraan bermotor dan bea balik nama (PKB dan BBNKB) justru lebih rendah disbanding tahun 2022 padahal jumlah kendaraan bertambah dan laju pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” beber Irsyad.
Selanjutnya pada aspek belanja daerah, dia menyebut alokasi anggaran sebesar Rp6,746 triliun hanya terealisasi sebesar Rp6.353 triliun dengan sisa anggaran sekitar Rp392,6 miliar. Menurutnya, ada tiga hal terkait realisasi belanja daerah yang perlu didalami.
“Pertama apakah sisa belanja tersebut karena efisiensi atau kegiatannya tidak terlaksana karena tidak direncanakan secara optimal,” ulasnya.
Kemudian, sisa belanja pegawai masih cukup besar yaitu sekitar Rp150,6 miliar. Kondisi tersebut menurutnya merupakan kejadian yang terus berulang yang tentunya akan berdampak kepada percepatan pembangunan daerah sebab cukup banyak anggaran yang tidak digunakan.
Hal selanjutnya, alokasi belanja subsidi untuk kredit UMKM juga tidak bisa direalisasikan. Ini menurutnya sudah tahun kedua anggaran tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk membantu sektor UMKM. Dia menyebut, hal itu disebabkan keterlambatan pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dua Ranperda lainnya adalah Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Selain itu, rapat paripurna juga beragendakan penetapan usul Prakarsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Ranperda tersebut diusulkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dan telah melalui kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024. F






