
PADANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ranperda itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik setelah menjadi produk hukum daerah.
Ketua Tim pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Sumatera Barat Aristo Munandar menyebutkan, pandangan, masukan dan saran dari berbagai pihak sangat dibutuhkan sehingga draft yang telah disusun dapat disempurnakan.
“Untuk itu, tim pembahas meminta masukan dan saran dari pihak terkait antara lain dari kalangan ulama, akademisi dan tokoh masyarakat pengamat pendidikan,” kata Aristo, Kamis (10/1).
Dia menambahkan, pandangan, pendapat, saran dan masukan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan sehingga regulasi yang dilahirkan dapat menjawab tantangan dunia pendidikan daerah ke depan. Menurutnya, diantara yang akan didengar pendapatnya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar serta dari kalangan akademisi adalah Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Hasanuddin.
Dalam dengar pendapat yang digelar antara tim pembahas dengan para tokoh dan akademisi tersebut, Ketua MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar memberikan masukan terkait pendalaman kontek keagamaan. Dia menyarankan agar nilai keagamaan harus diperdalam pada muatan lokal, terutama di sekolah-sekolah umum.
“Sebaiknya ada pendalaman dalam nilai keagamaan melalui konteks muatan lokal,” sarannya.
Selanjutnya, dia juga menyarankan agar nilai pendidikan yang sinkron dengan budaya dan filosofi kehidupan masyarakat yaitu Adat Basandi Syara” dan Syara’ Basandi Kitabullah. Pendidikan tentang aqidah, akhlak, budaya kehidupan sosial harus sinkron sehingga aturan yang dilahirkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang memiliki keseimbangan dalam iman dan ketakwaan dengan ilmu dan pengetahuan.
Sementara, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unand, Hasanuddin memberikan masukan agar ada muatan yang menekankan kepada penguatan pendidikan adat dan budaya Minangkabau. Menurutnya, sebaiknya hal itu diatur di dalam Perda sehingga bisa dimasukkan sebagai pelajaran wajib di dalam kurikulum. (fdc)






