DPRD Sumbar Minta Klarifikasi, Ini Jawaban Bawaslu
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Minta Klarifikasi, Ini Jawaban Bawaslu

DPRD Sumbar Minta Klarifikasi, Ini Jawaban Bawaslu

PADANG – Rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar terealisasi, Senin (24/8). DPRD Sumbar meminta Bawaslu mengklarifikasi laporan dugaan pertemuan di luar konteks lembaga dan beberapa hal lainnya.

“Kami meminta klarifikasi dan Bawaslu mengenai laporan dugaan pertemuan terselubung dengan Irwan Prayitno yang disampaikan ke komisi I oleh salah seorang staf Bawaslu,” kata Marlis, Ketua Komisi I DPRD Sumbar.

Komisioner Bawaslu Sumatera Barat dilaporkan oleh seseorang mengaku staf Bawaslu ke komisi I DPRD Sumbar mengenai dugaan pertemuan di luar konteks lembaga dengan Irwan Prayitno (IP), calon gubernur Sumbar incumbent untuk Pilkada Sumbar 2015. Dalam laporan tersebut dikatakan, komisioner Bawaslu melakukan beberapa kali pertemuan dengan IP yang diduga sebagai pertemuan di luar konteks lembaga.

Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menjelaskan, Bawaslu memang melakukan pertemuan dengan IP, pada waktu masih menjabat sebagai gubernur. Masa jabatan IP habis pada tanggal 15 Agustus 2015, sementara pertemuan dilakukan ketika IP masih sebagai gubernur.

“Pertemuan dilakukan pada jam kerja ketika IP masih sebagai gubernur dan hal yang dibahas dalam pertemuan adalah berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan tugas antara lembaga Bawaslu dan pemerintah provinsi,” jelas Elly.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak benar dan fitnah.

Dalam kesempatan itu, komisi I juga mempertanyakan soal laporan tentang dugaan pelanggaran UU pilkada oleh Irwan Prayitno yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu. Masyarakat melaporkan IP telah melanggaar UU Pilkada karena melakukan penggantian pejabat pada masa enam bulan sebelum habis masa jabatannya.

Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aermadepa menjelaskan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi dan kajian terhadap laporan tersebut. Memperhatikan UU, IP memang melakukan mutasi terhadap salah seorang pejabat eselon IV di lingkup Pemprov Sumbar pada 26 Pebruari 2015. Dihitung dari akhir masa jabatan IP yang jatuh pada 15 Agustus, memang masuk dalam enam bulan sebelum habis masa jabatan.

“Namun, melihat dari tanggal SK mutasi, pada saat itu yang berlaku adalah UU nomor 1 tahun 2015 dimana dalam UU tersebut ada klausul penjelasan bahwa petahana dibolehkan melakukan penggantian pejabat sepanjang untuk mengisi kekosongan jabatan,” jelasnya.

UU nomor 8 tahun 2015 diakui memang melarang petahana melakukan penggantian, namun UU perubahan tersebut baru disahkan pada 19 Maret 2015. IP mengeluarkan SK pejabat yang dijadikan bukti oleh pelapor pada 26 Pebruari untuk mengisi kekosongan jabatan.

” Jadi setelah kami kaji dengan mempedomani UU, maka hal itu bukan merupakan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply