PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhammad Iqra Chissa Bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, Syafdinon berkunjung ke kantor Sales Area Manager (SAM) PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat, Jumat (31/1/2025). Kunjungan tersebut untuk membahas kerja sama terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam rangka memperkuat stabilitas BBM subsidi di dalam daerah.
Diterima SAM Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat Narotama Aulia Fajri, Iqra menyampaikan usulan pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor Sumatera Barat yang akan menjadi bagian dari item perjanjian kerja sama. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan stabilitas BBM subsidi di Sumatera Barat dapat terjaga.
“Kebijakan ini sebagai upaya untuk enjaga stabilitas keersediaan BBM bersubsidi sekaligus diyakini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak BBM nonsubsidi,” katanya.
Kebijakan pembatasan tersebut menurut Iqra, juga telah dilakukan oleh daerah lain seperti Provinsi Bangka Belitung. Melalui Surat Edaran gubernur, daerah itu memberlakukan kebijakan kendaraan bermotor yang ingin menggunakan BBM bersubsidi harus berplat nomor dalam daerah, telah melunasi pajak dan mendapat verifikasi dari Samsat.
Menurut Iqra, diperkirakan sekitar 15 sampai 20 persen pengguna BBM bersubsidi di Sumatera Barat merupakan kendaraan bermotor luar provinsi. Hal itu tentunya mengurangi jatah masyarakat dari kuota BBM bersubsidi dalam daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat Syafdinon menegaskan Pemprov siap menjalankan kebijakan tersebut. Pihaknya akan melakukan sosialisasi besar-besaran setelah aturan mengenai kebijakan tersebut diterbitkan. Selain itu, juga akan dilakukan integrasi e-Samsat dengan mekanisme pengawasan subsidi Pertamina.
SAM PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat Narotama Aulia Fajri dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya siap melaksanakan usulan tersebut selama ada legalitas dari pemerintah daerah.
“Selama ada legalitas dari pemerintah daerah seperti surat gubernur atau aturan lainnya kami siap untuk melaksanakan usulan tersebut. Kami juga bisa memastikan adanya integrasi e-Samsat dengan sistem pembelian BBM bersubsidi melalui kode QR Pertamina.
Narotama menambahkan,jika usulan kebijakan itu bisa dilaksanakan, ada beberapa dampak positif yang akan diperoleh oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Pertama tentu stabilitas ketersediaan BBM bersubsidi semakin terjaga. Selain itu juga bisa meningkatkan PAD baik dari pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor serta dari bea balik nama kendaraan bermotor luar daerah. F







