PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakar dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI di Kabupaten Pasaman Barat. Persoalan tersebut dianjurkan untuk diselesaikan dengan memperhatikan kearifan lokal sehingga tidak menimbulkan riak atau dampak yang lebih luas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairudin Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat dengan mitra kerja dan perwakilan PTPN VI, Rabu (7/5/2025). RDP tersebut membahas masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI.
“Persoalan ini hendaknya dapat diselesaikan dengan memperhatikan kearifan lokal sehingga tidak berlarut-larut. Kami meminta PTPN VI dan Pemkab Pasaman Barat untuk segera menuntaskannya, ” Kata Khairudin.
Menurutnya, Pemkab Pasaman Barat hendaknya menyikapi dengan bijak sehingga persoalan antara masyarakat dengan PTPN dapat diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Kalau bisa dalam waktu dekat bisa diselesaikan, biar masalahnya tidak berlarut-larut, ” sebutnya.
Rapat dengar pendapat Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri antara lain anggota Komisi II Ade Putra, anggota Komisi I antara lain Aida, Irsyad Safar dan Yogi Pratama. Kemudian mitra kerja terkait dari pemerintah daerah (OPD) serta pihak manajemen PTPN VI.
Manager PTPN VI Zulfikar Dasopang berjanji akan menyampaikan hasil rapat dengar pendapat tersebut ke kantor pusat PTPN VI di Jambi. Sebab menurutnya, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan.
“Poin-poin penting dari rapat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan di kantor pusat karena kami tidak berwenang mengambil keputusan, ” sebutnya. F







