DPRD Sumbar Bentuk Pansus Terkait Pemanfaatan Aset Hotel Novotel Bukittinggi
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Bentuk Pansus Terkait Pemanfaatan Aset Hotel Novotel Bukittinggi

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Terkait Pemanfaatan Aset Hotel Novotel Bukittinggi

Image

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pemanfaatan aset Hotel Novotel Bukittinggi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pengelolaan hotel tersebut dikerjasamakan oleh Pemeritnah Provinsi Sumatera Barat dengan PT Grahamas Citrawisata dengan waktu kontrak sesuai adendum akan berakhir pada Agustus 2024.

Pembentukan Pansus tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/5/2023) yang dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Selain pembentukan Pansus, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan Ranperda tentang Pajak dan Retribus Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna itu menyampaikan beberapa hal yang mendasari pembentukan pansus terkait pemanfataan Hotel Novotel yang merupakan aset daerah tersebut. Menurutnya, dari hasil pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama, DPRD melihat cukup banyak permasalahan.

“Untuk memastikan pada akhir kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Grahamas Citrawisata dalam pengelolaan Novotel dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, semua permasalahan dalam penyelenggaraan kerja sama tersebut harus dituntaskan sebelum berakhirnya kerja sama,” kata Supardi.

Dia merinci, permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan DPRD antara lain terdapat perbedaan penafsiran kapan berakhirnya waktu kerja sama. Pada adendum kedua kontrak, dijelaskan akhir masa kerja sama adalah taggal 26 Agustus 2024. Tetapi pada Akta Perjanjian Kerjasama nomor : 12.090/L/1990 tanggal 27 Agustus 1990, pada Pasal 9 dijelaskan bahwa apabila status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan telah berakhir, maka bangunan hotel kembali milik sepenuhnya dari Pemerintah Daerah.

“HGB Hotel Novotel ada dua yaitu HGB Nomor 8 yang berakhir pada tanggal 15 Juli 2021 dan HGB Nomor 11 yangberakhir pada tanggal 30 Juni 2023,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Supardi, PT Grahaams Citrawisata pada tahun 2018 telah menjaminkan aset kerja sama untuk
mendapatkan pinjaman ke PT Bank Nagari yang kemudian di-take over oleh Bank BNI. Kondisi tersebut menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 221 ayat (1) huruf c Permendagri nomor 19 tahun 2016, di mana pihak kedua dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek BGS/BSG.

Selanjutnya, menurut Supardi, ada indikasi laporan keuangan Novotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau fraud. Dalam laporan keuangan selalu diinformasikan pengelolaan hotel rugi, tetapi tingkat okupansi hotel tinggi dan pajak yang dibayarkan juga besar.

“Disamping itu, dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat juga terdapat temuan terkait dengan ketidaksesuaian antara jumlah tamu yang menginap dalam laporan keuangan dengan setoran pajak hotel yang dibayarkan serta penggunaan pinjaman oleh pihak Novotel yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” papar Supardi.

Dia menegaskan, melihat pada kondisi yang terjadi dalam pengelolaan Novotel, maka sebelum berakhirnya masa kerja sama, DPRD merasa perlu untuk melihat dan menuntaskan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 Mei 2023, disepakati untuk membentuk Panitia Khusus Kerjasama Pengelolaan Novotel yang akan bertugas untuk melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan Novotel antara pemerintah daerah dengan PT Grahamas Citrawisata,” katanya.

Pansus Pemanfaatan Asset Hotel Novotel Bukittinggi beranggotakan utusan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Barat. Supardi mengingatkan agar dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus tersebut dapat menyusun rencana kegiatan penyusunan dan pembahasan serta menginventarisasi semua permasalahan dalam pemanfaatan asset Hotel Novotel Bukittinggi. F

Berita Terkait

Leave a Reply