DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan

DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan

Image

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 dan Pansus Pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan. Pembentukan dua pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (2/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar membuka rapat paripurna tersebut menyebutkan, Pansus LKPJ dibentuk setelah gubernur menyampaikan LKPJ pada 25 Maret 2024 lalu. Menurutnya, sesuai ketentuan,LKPJ dibahas oleh DPRD untuk menetapkan rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sesuai tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, pembahasan dan panyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dilakukan oleh panitia khusus,” terangnya.

Sementara itu terkait Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, dia menerangkan, hal tersebut seuai dengan pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Badan Kehormatan memiliki fungsi melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRD, atau masyarakat terhadap ugaan pelanggaran tata tertib, kode etik dan sumpah/ janji yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD.

“Berdasarkan fungsi tersebut Badan Kehormataan akan menjatukan sanksi kepada pimpinan atau anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran,maka sesuai aturan DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” paparnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya DPRD telah menetapkan Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan. Namun, peraturan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat yang sudah disusun berdasarkan aturan terbaru.

“Agar instrumen tersebut sinkron dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD maka dilakukan perubahan terhadap peraturang tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan,” ujarnya.

Pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 6/SB/2024. Sedamgkan Pansus Pedoman Beracara Badan Kehormatan melalui Keputusan nomor 7/SB/2024. Sementara itu, terkait pimpinan pansus akan dipilih dari anggota pansus yang merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada. F

Berita Terkait

Leave a Reply