DPRD Sumbar Belum Bisa Terima Ranpergub Dana Rajawali, Karena....
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Belum Bisa Terima Ranpergub Dana Rajawali, Karena….

DPRD Sumbar Belum Bisa Terima Ranpergub Dana Rajawali, Karena….

Anak kuliah (ilustrasi/int)

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menolak Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang mekanisme pencairan dana beasiswa Rajawali. Penolakan tersebut karena yang akan diberikan bantuan hanya siswa SMA dan SMK sementara dana beasiswa tersebut seharusnya dapat dinikmati oleh anak-anak di seluruh jenjang pendidikan.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menjelaskan, Ranpergub tersebut belum bisa diterima karena dalam draft tersebut hanya mengatur sesuai kewenangan pemerintah provinsi. Dengan kata lain, yang diatur hanya untuk siswa SMA dan SMK karena hanya jenjang pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan.

“Jadi secara substansi Ranpergub tersebut belum dapat diterima sebab dana beasiswa Rajawali merupakan bantuan pihak ketiga yang mestinya bisa dinikmati oleh anak-anak Sumatera Barat di seluruh jenjang pendidikan,” tegas Hidayat.

Dana Rajawali, bebernya, merupakan dana bantuan beasiswa dari pihak ketiga yang mestinya harus bisa dinikmati oleh anak-anak yang membutuhkan bantuan. Bahkan, yang paling membutuhkan bantuan pendidikan justru lebih banyak berada pada jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Kalau merujuk kepada kewenangan pemerintah provinsi, lanjut Hidayat, maka yang akan mendapatkan dana bantuan beasiswa PT Rajawali hanya anak-anak yang berada pada jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Tidak untuk anak pada jenjang pendidikan SD, SLTP maupun perguruan tinggi.

Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Achiar, juga menyentil Ranpergub yang hanya mencantumkan dana beasiswa PT Rajawali hanya sesuai kewenangan. Komisi V akan menggelar forum terbuka untuk membahas lebih dalam persoalan itu dan akan melibatkan banyak unsur, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.

“Meskipun nantinya akan ada pembahasan ulang, penyaluran dana beasiswa Rajawali harus terealisasi tahun ini dan dapat dialokasikan untuk anak-anak di seluruh jenjang pendidikan,” tegasnya.

Dana beasiswa Rajawali merupakan dana bantuan dari PT Rajawali Corp untuk bantuan pendidikan bagi anak-anak Sumatera Barat. Dana tersebut diserahkan ke Pemprov Sumatera Barat sejak lebih dari delapan tahun lalu dengan jumlah sebesar lebih kurang Rp50 miliar.

Karena terganjal regulasi penyaluran, dana beasiswa Rajawali tersebut mengendap sekian lama dalam bentuk deposito hingga sudah mencapai sekitar Rp84 miliar. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply