
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga Ranperda di antaranya merupakan usul prakarsa atau inisiatif DPRD.
Pembahasan empat Ranperda tersebut diawali melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/11/2022). Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Sedangkan satu Ranperda lagi yang berasal dari pemerintah daerah adalah Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
DPRD melalui komisi yang membidangi masing-masing dari tiga Ranperda inisiatif tersebut menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna tersebut. Sementara Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan nota pengantar terhadap satu Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan, tahun 2022 DPRD menginisiasi sebanyak sembilan dari 12 target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Tahun ini DPRD menginisiasi sembilan dari 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda,” kata Supardi.
Dia menjelaskan, Ranperda tentang Tanah Ulayat ditangani oleh Komisi I, Ranperda Tata Kelola Komoditi oleh Komisi II dan Ranperda perubahan Perda nomor 7 tentang Penanggulangan Bencana ditangani oleh Komisi IV. Sementara Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah yaitu tentang Ekonomi Kreatif akan ditangani oleh Komisi V.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Rafdinal menjelaskan, Ranperda tentang Tanah Ulayat diinisiasi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat yang kepemilikannya diatur secara adat. Sesuai aturan perundang-undangan, negara menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.
“Ranperda ini bertujuan melindungi hak masyarakat adat dalam pemanfaatan tanah ulayat yaitu lahan yang dimiliki secara adat secara turun temurun,” kata Rafdinal.
Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Bakri Bakar terkait Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan menjelaskan, Ranperda tersebut dimaksudkab untuk mendorong pengembangan dan peningkatan produksi komoditi pertanian dan perkebunan yang menjadi unggulan.
“Diharapkan bisa mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, termasuk juga memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam memberikan perhatian lebih besar lagi ke sektor pertanian dan perkebunan,” jelasnya.
H. M. Nurnas dari Komisi IV yang akan menangani Ranperda Penanggulangan Bencana menjelaskan, Perda nomor 7 tahun 2007 perlu diperbaharui untuk mengikuti perkembangan dalam penanganan bencana. Penanggulangan bukan sekedar penanganan ketika bencana terjadi namun yang lebih penting adalah edukasi dan mitigasi.
“Sumatera Barat memang memiliki potensi rawan berbagai bencana alam karena topografi daerah. Untuk itu yang penting sekali dilakukan adalah edukasi dan mitigasi untuk mengurangi risiko ketika terjadi bencana,” kata Nurnas.
Dia menambahkan, urusan penanggulangan kebencanaan perlu dilakukan secara terencana dan terarah mulai dari mitigasi, evakuasi hingga rehab dan rekonstruksi. Untuk itu perlu koordinasi yang kuat antar seluruh lembaga terkait agar penanganan dapat berjalan secara terorganisir dan dampak yanmg ditimbulkan dapat diminimalisir.
Nurnas menambahkan, bencana tidak saja datang dari alam, namun wabah penyakit juga termasuk di dalamnya, seperti pandemi Covid-19. Masa pandemi tersebut juga merupakan situasi yang harus ditangani secara konsep tanggap darurat kebencanaan.
“Jadi penanggulangan kebencanaan membutuhkan koordinasi yang kuat antar seluruh pihak terkait agar bisa terorganisir untuk gerakan cepat, tepat, terpadu dan terarah. Masyarakat juga membutuhkan edukasi yang cukup sebagai upaya mitigasi untuk meminimalisir risiko dalam situasi bencana,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menjelaskan, sektor ekonomi kreatif terbukti memberikan penguatan dan perkembangannya menjadi salah satu harapan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Agar terus berkembang, pergerakan ekonomi berbasis masyarakat tersebut harus dipayungi agar tercipta iklim usaha yang baik, pembinaan dan pendampingan, pemetaan potensi serta penguatan permodalan dan sebagainya. F






