PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas capaian pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Dalam kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terkontraksi cukup dalam, kinerja pengelolaan keuangan daerah masih bisa meraih capaian yang maksimal.
Apresiasi itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Senin (20/7/2026).
“Secara umum kinerja pengelolaan keuangan daerah sudah cukup maksimal di tengah kondisi APBD yang terkontraksi cukup dalam seiring berlakunya Inpres tentang kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat ditambah lagi dengan adanya bencana hidromoteorologi yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang memengaruhi ekonomi, dan kondisi social,” kata Muhidi.
Ia menyebutkan, dalam kondisi di mana terjadi kontraksi APBD yang cukup dalam tersebut, realisasi pendapatan daerah masih bisa diwujudkan 99,03 persen. Demikian juga belanja daerah masih bisa direalisasikan sebesar 94,59 persen.
“Dari sisi akuntabilitas dan transparansi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya.
Muhidi menambahkan, capaian realisasi pendapatan dan belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025 tersebut, tentu bukan pekerjaan mudah di tengah kondisi yang tidak menguntungkan.
“Untuk itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD Tahun 2025 tersebut,” ujarnya.
Beberapa Kelemahan Harus Menjadi Perhatian
Meski demikian, lanjutnya, masih ada beberapa kelemahan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Baik terhadap kinerja pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah, agar APBD semakin berkualitas, efektif, dan efisien, serta memberikan kontribusi yang lebih maksimal untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah disampaikan oleh gubernur pada 18 Juni 2026 lalu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas secara mendalam oleh DPRD. Muhidi menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD. Pembahasan dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan tidak hanya menyangkut pada realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau SILPA, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai,” ujarnya.
Selain itu, fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat melalui pandangan umum dan pendapat akhir juga telah memberikan catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik.
Pemprov Beri Perhatian Serius Saran dan Masukan DPRD
Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas masukan dan saran yang telah diberikan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Ia menegaskan, saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
“Hingga sampai kepada titik pengambilan keputusan ini, kami yakin DPRD telah bekerja keras melakukan pembahasan yang mendalam terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dari hasil pembahasan tersebut tentunya ada saran dan masukan yang akan menjadi perhatian serius dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan,” ujarn Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat undang-undang. Di sisi lain, hal itu sekaligus sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut menurut Mahyeldi memberikan gambaran bahwa pemerintah daerah dan DPRD mempunyai pemikiran yang sama dalam pengelolaan keuangan daerah. Saran dan masukan untuk perbaikan menggambarkan keinginan yang sama untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan dating untuk bisa lebih baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat.
Dengan telah disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, tahap selanjutnya adalah pemerintah daerah akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Ia berharap, tahapan evaluasi di Kemendagri akan berjalan lancar tanpa kendala. Adv







