
SAWAHLUNTO – Pemecatan terhadap 300 lebih Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Sawahlunto angkatan 2017 dan 2018 menimbulkan polemik. DPRD setempat pun menyorot pemecatan tersebut.
Saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto, Adi Ikhtibar, Rabu (13/2) yang dihadiri Walikota Sawahlunto Deri Asta, Juru bicara Fraksi Golkar, Bakri, menyatakan prihatin dengan pemberhentian tersebut.
“Pengurangan atau pemberhentian tenaga honorer atau kontrak ibarat tsunami yang datang tiba-tiba,” ucap Bakri.
Fraksi Golkar berharap Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari solusi terbaik dan bukan dengan cara mengurangi atau memberhentikan pegawai honorer atau kontrak. “Seharusnya, Pemda menunggu peraturan lebih lanjut PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tegas Bakri.
Berbeda dengan Fraksi PKPI-PKS yang berharap kebijakan tidak memperpanjang SK pegawai honorer/kontrak benar-benar konsisten dilakukan Pemko dalam jalur kemampuan APBD. Fraksi PKPI-PKS DPRD Kota Sawahlunto melalui juru bicaranya yang disampaikan Afdhal menanyakan jumlah pegawai yang diputus kontrak. Selanjutnya, bagaimana status pegawai tata usaha dan penjaga sekolah apakah mengalami hal serupa.
“Selain itu, perlu juga diketahui apakah pemerintah sudah punya solusi terhadap nasib mereka karena mereka juga merupakan bahagian dari masyarakat,” tegasnya.
Pemecatan tenaga honorer Sawahlunto itu seiring dengan keluarnya surat Pemerintah Kota Sawahlunto nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019 terkait SK perpanjang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Sawahlunto. Dalam surat yang ditandatangani oleh Setdako Sawahlunto Drs Rovanly Abdams, MSi dan tembusan kepada Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 31 Januari 2019, pada butir ketiganya, dikatakan bahwa pegawai tidak tetap yang diangkat TMT 01 September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 itu tidak diperpanjang.
Menyikapi tak diperpanjang lagi SK pengangkatan PTT di lingkungan Pemko Sawahlunto dibenarkan Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Sawahlunto, Sugiarto.
“Yang tidak diperpanjang PTT pengangkatan September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 saja,” jelasnya kepada padangmedia.com, Senin (4/2).
Sugiarto menambahkan, jumlah pegawai yang tidak diperpanjang lagi SKnya berkisar tiga ratusan lebih. Namun, data yang jelas akan kembali dihimpun di tiap OPD.
“Kalau yang pasti berapa jumlahnya ada pada masing-masing OPD,” pungkasnya. (tumpak)






