
SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sawahlunto akan melakukan pembahasan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diawali dengan Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar oleh Walikota Sawahlunto, Senin (16/3/2020) mendatang.
Keenam ranperda itu adalah ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan ranperda tentang pengarusutamaan gender kota Sawahlunto. Kemudian Ranperda perubahan atas perda perubahan nama desa dan kelurahan, ranperda perubahan ketiga atas perda nomor 10 tahun 2000 tentang nama nama jalan. Selain itu juga ada ranperda perubahan atas perda nomor 15 tahun 2010 tentang bea perolehan atas hak atas tanah dan bangunan serta ranperda tentang perubahan ketiga perda nomor : 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Ketua DPRD kota Sawahlunto Eka Wahyu menyatakan sesuai jadwal pembahasan yang telah direncanakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) dewan pembahasan keenam ranperda ini akan diawali pembahasan tahap satu melalui Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Walikota, dan pada Rabu (18/3/2020) nanti rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap ranperda ini.
“Setelah diberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi, lalu digelar paripurna internal guna pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan menggelar rapat kerja Pansus bersama OPD terkait serta penyampaian laporan hasil pembahasan kepada rapat internal terkait hasil kerja Pansus ” jelas Eka Wahyu, Sabtu (14/3/2020).
Sebelum pembicaraan tahap dua, jelas Eka, dijadwalkan pada 7 sampai 24 April 2020 akan disampaikandan difasilitasi dengan gubernur Sumbar. Kemudian rapat paripurna penandatangan nota persetujuan yang diisi dengan penyampaian laporan proses pembahasan, penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat I serta penyampaian pendapat akhir fraksi.
“Pembahasan keenam ranperda ini direncanakan akan diselesaikan dengan penandatangan nota persetujuan bersama pada 4 Mei 2020 mendatang” paparnya. (tumpak)






