DPRD Sawahlunto Ajukan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sawahlunto Ajukan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum

DPRD Sawahlunto Ajukan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum

DPRD Kota Sawahlunto saat penyampaian Ranperda inisiatif. (tumpak)
DPRD Kota Sawahlunto saat penyampaian Ranperda inisiatif. (tumpak)

SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif bantuan hukum keluarga miskin. Wakil Ketua DPRD Hasjhoni Sy menyatakan, bantuan hukum merupakan salah satu bentuk hak azazi manusia yang secara konstitusional mewajibkan negara menjamin dan menyelenggarakannya.

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum sebagaimana yang diatur oleh UU no. 16 tahun 2011 lebih ditujukan kepada pemerintah, meski bagi Pemda tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakan pemberian bantuan hukum tersebut,” paparnya pada rapat paripurna, kemarin.

Melalui ketentuan pasal 19 UU no. 16 tahun 2011 diberikan peluang bagi daerah untuk menyelenggarakan pemberian bantuan
hukum yang diatur lebih lanjut dengan Perda, yakni pasal 19 ayat (1): “Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerahn serta Pasal 1 ayat 2: “ketentuan lebih lanjut megenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Perda.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pemberian bantuan hukum dibatasi oleh UU, yaitu LBH dan organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum, yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham “Sementara itu, penerima bantuan hukum dibatasi pula, tentu hanya bisa diberikan pada setiap orang atau kelompok orang miskin,” jelasnya.

Adapun tujuan penyusunan Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin tersebut, adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi
masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan baik didalam maupun di luar proses peradilan. “Selain itu, juga untuk mewujudkan hak konsititusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan,” urainya.

Dihadapan Walikota, ia juga meminta agar oihak Pemda dapat menyikapi dan  menyetujui pembahasan Ranperda tersebut dan mendalami substansinya. “Kami yakin, dengan pemahaman yang mendalam terhadap substansi tersebut  serta dengan kesamaan presepsi, maka sesuai dengan mekanisme yang ada Ranperda ini dapat disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD kota ini,” harapnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply