
PADANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mempertanyakan efektifitas pelaksanaan tugas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Pemadam Kebakaran. OPD tersebut digabungkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.
Hal ini mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan mitra kerja, Kamis (2/2). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Achiar bersama Sekretaris Komisi Sabrana tersebut, hadir dari mitra kerja antara lain Satpol PP Damkar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan beberapa biro di Setprov Sumatera Barat.
Anggota Komisi I Taufik Hidayat mempertanyakan, apakah pelaksanaan tugas Satpol PP dan Damkar bisa sejalan dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga anggota komisi I Apris dan Sekretaris Komisi, Sabrana.
“Apakah ini akan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengingat Satpol PP dan Damkar memiliki tugas masing-masing,” tanya Taufik.
Kepala Biro Organisasi Setprov Sumatera Barat Irwan menjelaskan, penggabungan Satpol PP dan Damkar dalam satu OPD merupakan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bidang tugas pemadam kebarakan dimaksud lebih kepada pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan kebakaran di kawasan permukiman.
“Sedangkan untuk tugas pemadam kebakaran di hutan merupakan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” kata Irwan.
Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Kepala Satpol PP Damkar Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman menjelaskan, saat ini Satpol PP Damkar memiliki 169 personil, terdiri dari 110 personil berstatus PNS, 51 personil berstatus tenaga kontrak dan 8 personil merupakan tenaga kontrak kategori dua (K2) yang terlambat pengangkatan.
Mayoritas, personil tersebut diposkan di kantor gubernur, rumah dinas, kantor-kantor lain, gedung Rohana Kudus dan Istana Bung Hatta. Secara berkala, Satpol PP Provinsi turun melakukan operasi terkait pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.
“Dalam operasi, Satpol PP Provinsi berkoordinasi dengan Satpol PP dari kabupaten/ kota,” kata Zul Aliman.
Dia menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan penerbitan perizinan pertambangan tidak lagi berada di kabupaten/ kota tetapi merupakan kewenangan provinsi. Jadi, izin yang dikeluarkan bupati/ walikota untuk pertambangan tidak berlaku lagi.
Sementara terkait pelaksanaan penyidikan, dia mengaku masih banyak kelemahan karena keterbatasan personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Baik di pemerintah provinsi maupun di pemerintah kabupaten/kota.
“Keterbatasan PPNS tentu akan menyulitkan penyidikan. Di kabupaten/ kota sendiri, baru enam daerah yang siap dengan PPNS. Keterbatasan ini menjadi kendala proses penyidikan bisa sampai ke tingkat putusan hukum di pengadilan,” ujarnya.
Dia menambahkan, penggabungan Satpol PP dan Damkar adalah semata karena aturan yang ada mengharuskan. Kalau nantinya ada aturan baru untuk dipisahkan, tentunya pelaksanaan tugas penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum di Satpol PP serta penanganan bencana kebakaran yang melekat di Damkar bisa lebih efektif.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Achiar menjelaskan, rapat kerja tersebut adalah dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan pada OPD mitra kerja Komisi I. Rapat tersebut bertujuan mencari solusi terhadap kendala dan persoalan yang dihadapi sehingga ke depan, penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan lebih baik lagi.
Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia dalam kesempatan itu berharap, OPD yang mengalami kendala dalam penganggaran diharapkan dapat didorong oleh DPRD sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD bisa lebih maksimal.
“Karena terjadinya perubahan pada OPD tentu akan terjadi kekurangan dan kelemahan. Kami berharap, DPRD memberikan dukungan sehingga seluruh OPD yang ada ke depan dapat melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi secara lebih maksimal,” harapnya.
Dia juga mengingatkan, seluruh OPD Pemprov dapat melakukan percepatan dalam penyesuaian terhadap aturan-aturan yang baru. Berbagai kendala hendaknya dilakukan koordinasi sehingga mendapatkan solusi. Keterbatasan yang terjadi hendaknya tidak menjadi ganjalan dalam rangka peningkatan kinerja. (feb)






