PADANGPANJANG – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Padangpanjang hari ini, Senin (9/11) menyampaikan nota jawaban atas pendapat dan penjelasan Walikota Padangpanjang terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang telah disampaikan Wako Hendri Arnis dua hari lalu. Ke empat Ranperda insiatif DPRD tersebut adalah Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Transparansi dan Partisipasi Publik, Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian pada PDAM serta Ranperda Pengelolaan TPQ dan TPSQ.
Ke empat Ranperda ini telah disampaikan sebelumnya pada rapat paripurna 6 November 2015. Hendra Syahputra dari Fraksi Bintang Demokrat mengungkapkan, Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merujuk pada skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ini mengandung makna bahwa apabila ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk membentuk Peraturan Daerah, tetap harus mempertimbangkan kebutuhan daerah sebagai bagian dari NKRI,” ungkap Hendra Syahputra.
Dijelaskannya, dalam waktu yang bersamaan, ada kebutuhan dan kepentingan daerah yang juga menjadi skala prioritas, maka kedua pembentukan Peraturan Daerah dimaksud harus mendapat tempat yang sama dalam pembentukannya. Apabila tidak ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk membentuk Peraturan Daerah, maka urutan prioritas menjadi acuan dalam pembentukan Perda. Sehingga, tak ada lagi Perda yang terkesan asal diusulkan.
Dikatakannya, selama ini kendala dalam pembentukan Perda di antaranya adanya ketidakjelasan bentuk dan yang disampaikan hanya dalam bentuk judul saja. Akibatnya, pada saat akan dilanjutkan pada proses pengajuan oleh SKPD terkait, terjadi penundaan pembahasan.
“Malahan, ada yang ditunda penetapannya walaupun sudah masuk ke dalam tahap pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” jelas Hendra Syahputra.
Fraksi-Fraksi di DPRD menilai, dengan adanya Ranperda ini, akan memperlancar kegiatan pembahasannya. Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga bisa mempersiapkan pejabat atau merekrut calon ASN yang berkompeten di bidang perancangan peraturan perundang-undangan untuk dapat mengatasi kesulitan dalam penyusunan pembentukan Perda.
Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini adalah merupakan upaya untuk memperkuat salah satu fungsi DPRD, yakni legislasi. Pembentukan Perda ke depan diharapkan akan semakin semakin baik secara kualitas dan kuantitas. (isril)







