DPRD Padang Sidempuan Pelajari Penerapan PP 12/2019 ke DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • DPRD Padang Sidempuan Pelajari Penerapan PP 12/2019 ke DPRD Sumbar

DPRD Padang Sidempuan Pelajari Penerapan PP 12/2019 ke DPRD Sumbar

Image

PADANG- Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara melakukan studi komparatif ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (16/12). Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempelajari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis yang menerima kunjungan tersebut menjelaskan, PP tersebut diterapkan secara baik oleh pemerintah daerah. Untuk mempertegas penerapan, juga diikuti dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur.

“Dalam pengelolaan keuangam daerah harus berhati-hati. PP tersebut di dalamnya juga mengatur soal jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak yang tidak boleh melampaui periodisasi masa jabatan kepala daerah, jadi harus dipedomani dengan baik,” kata Raflis.

Dia menambahkan, pengelolaan keuangam daerah harus berprinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Termasuk juga di dalam pelaksanaan anggaran tahun jamak, yang diatur di dalam PP tersebut.

“Jadi di dalam penyusunan anggaran juga harus memperhatikan masa jabatan kepala daerah agar proyek tahun jamak tidak melampaui periodisasi jabatan,” ujarnya.

Lebih jauh, Raflis menerangkan, untuk pelaksanaan proyek fisik tahu. Jamak harus dilakukan melalui kesepakatan bersama DPRD dan kepala daerah. Kemudian, kesepakatan itu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar seluruh mekanisme dari pengelolaan keuangan daerah sudah terpenuhi sehingga tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

Pimpinan rombongan dari DPRD Kabupaten Padang Sidempuan mengucapkan terima kasih karena DPRD Sumatera Barat yang telah menerima kunjungan mereka. Kemudian, juga berterima kasih atas penjelasan yang disampaikan sehingga tujuan dari kunjungan tersebut sudah tercapai.

“Ini akan menjadi bahan kajian bagi kami untuk menerapkan PP tersebut nantinya, terima kasih atas waktu dan penjelasan Pak Sekwan yang telah diberikan kepada kami,” ujarnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply