
PADANG– Sumatera Barat dikenal dengan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. mendorong penerapan lebih konkrit ekaiatan filosofi itu dalam tatanan masyarakat kota Padang, sudah perlu dibuat regulasi tentang minuman berakohol di Kota Padang.
Alasan itulah mendasari Pemko dan DPRD Padang berinisiatif membuatkan payung hukumnya terkait minuman beralkohol ini, Seperti disampaikan Helmi Moesin, ketua Pansus Ranperda Minuman Beralkohol , Ranperda ini nantinya sebagai payung hukum bagi kita yang bisa digunakan untuk mengatur peredaran, pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. “Payung hukum inilah nantinya diharapkan dapat melakukan pengawasan kepada para penjual minol tersebut di Kota Padang,”jelasnya.
Dikatakan Halmi, tujuan Raperda ini setelah nanti di sahkan menjadi Perda adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol itu. Selain itu untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari tindakan penyalahgunaan minuman beralkohol. “Kita berfikir akan mengenakan pajak yang tinggi kepada minuman beralkohol ini, sehingga tidak semua kalangan yang bisa membelinya,”ujar Helmi Moesim.
Disamping itu untuk tempat penjualannya bukan hanya di tempat tertentu, tetapi hanya untuk tempat usaha mereka yang memiliki izin lengkap saja. Jadi hanya kalangan berduit atau orang kaya saja yang minum beralkohol. “Tidak seperti sekarang, bahkan anak sekolah pun mampu membelinya. Nantinya kita akan memanggil MUI, LKAM, Pengusaha, unsur masyarakat berdiskusi dalam membuat dan mendudukan aturan ini ,agar aturan yang kita buat harus berimbang dengan menghadirkan element tersebut,” pungkas Helmi Moesim politisi Golkar ini.(baim).






