
PADANG- Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (9/2/2022).
Kunjungan tersebut adalah dalam rangka studi tiru terkait tugas pokok dan fungsi ke dua alat kelengkapan DPRD Kabupaten Nias Barat tersebut, mengulik informasi tentang pola kerja DPRD Sumbar dalam penyusunan agenda kedewanan serta pembahasan anggaran daerah.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Evolut Zebua, diterima Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis. Zebua mengungkapkan, kunjungan itu untuk berkonsultasi, menyerap pengalaman dan strategi DPRD Sumbar, agar bisa diadopsi dan diterapkan juga di Kabupaten Nias Barat.
“Salah satu yang menarik minat kami adalah Sumbar memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Tentunya perda ini sangat efektif untuk menggali dan mengelola berbagai potensi pendapatan daerah untuk membiayai program pembangunan,” kata Zebua.
Dia mengungkapkan, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Barat sangat kecil, hanya sekitar Rp700 miliar. Jumlah tersebut juga sebagian besar berasal dari pemerintah pusat. Sedangkan pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp15 miliar.
“Dengan kondisi APBD dan PAD yang sangat kecil itu, kami harus berupaya menggali berbagai sumber penerimaan daerah,” terangnya.
Karena Sumbar memiliki perda, lanjutnya, tentu akan memberikan dampak positif kepada pengelolaan keuangan daerah, terutama untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan. Pihaknya ingin mempelajari dan mendalami hal itu melalui kunjungan ke DPRD Sumbar.
Sedangkan, untuk kunjungan yang berkaitan dengan Badan Musyawarah, Zebua mengungkapkan, pihaknya ingin mendapatkan ilmu terkait penyusunan agenda kegiatan kedewanan dari DPRD Provinsi Sumbar. Sebab menurutnya, Bamus merupakan AKD yang krusial dalam lembaga DPRD karena seluruh kegiatan kedewanan disusun melalui Bamus.
Menyambut kedatangan DPRD Kabupaten Nias Barat tersebut, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis menyampaikan, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sangat efektif dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah, sesuai kewenangan provinsi terutama mengoptimalkan pengelolaan aset daerah serta beberapa jenis pajak dan retribusi,” kata Raflis.
Menurut Raflis, DPRD dan Pemprov Sumbar saat ini sedang menyusun perda yang baru untuk menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah. Dia berharap bisa membantu untuk dijadikan acuan atau pembanding bagi DPRD Kabupaten Nias Barat dalam menyusun atau membahas Ranperda serupa.
“Seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota hendaknya sudah menyusun Ranperda tersebut dan kami harap informasi ini bisa membantu untuk dijadikan acuan atau pembanding,” ucap Raflis. (Febry)






