DPRD Jambi Pelajari Tahapan Pembahasan Propemperda ke DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • DPRD Jambi Pelajari Tahapan Pembahasan Propemperda ke DPRD Sumbar

DPRD Jambi Pelajari Tahapan Pembahasan Propemperda ke DPRD Sumbar

Image

PADANG- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan kunjungan studi tiru ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (17/6/2025). Studi tiru tersebut bertujuan untuk mendalami proses dan tahapan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk meningkatkan kinerja sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi pembentukan produk hukum daerah.

Kunjungan tersebut diterima Ketua Bapemperda DPRD provinsi Sumatera Barat M. Yasin dan Wakil Ketua Bapemperda, Zulkenedi Said. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yanni menjelaskan, kunjungan kerja dan studi banding tersebut bertujuan untuk mengetahui proses dan tahapan Propemperda tahun 2026.

“Kami ingin mempelajari dan mendalami bagaimana Bapemperda DPRD Sumatera Barat melaksanakan proses dan tahapan Propemperda tahun 2026 untuk kami jadikan referensi dalam pelaksanaan tugas Bapemperda di tempat kami,” ungkap Abun Yani.

Selain itu, Bapemperda DPRD Jambi juga ingin mengetahui lebih dalam terkait Ranperda yang menjadi usul prakarsa DPRD. Kemudian mengenai pembentukan panitia khusus pembahasan usulan Ranperda yang akan masuk ke dalam Propemperda dan berbagai hal lainnya terkait bidang tugas Bapemperda.

Menyambut kedatangan DPRD Jambi tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Yasin menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendorong agar Ranperda yang menjadi target di tahun 2025 untuk bisa diselesaikan. Selain itu juga mendorong penyelesaian Ranperda tahun 2024 yang masih belum rampung pembahasannya.

Menurut Yasin, saat ini ada sepuluh Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025 serta tujuh Ranperda luncuran tahun 2024. Seluruh Ranperda tersebut ditargetkan tuntas pada tahun 2025 ini.

Dalam kesempatan itu Yasin juga menyampaikan bahwa DPRD Sumatera Barat juga menugaskan tim ahli DPRD untuk melakukan kajian terhadap peraturan daerah yang sudah diterbitkan. Tujuannya adalah untuk mengetahui mana produk hukum yang sudah tidak dibutuhkan atau tidak relevan lagi atau ada perda yang perlu digabung. dibuah atau direvisi dan sebagainya.

“Hal itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap keberadaan peraturan daerah, agar seluruh produk hukum daerah efektif, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply