DPRD Desak Wali Kota Padang Revisi Perwako Soal Besaran Hibah dan Bansos
  • Home
  • Berita
  • DPRD Desak Wali Kota Padang Revisi Perwako Soal Besaran Hibah dan Bansos

DPRD Desak Wali Kota Padang Revisi Perwako Soal Besaran Hibah dan Bansos

PADANG  – Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mendesak Wali Kota Padang untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota ( Perwako) Padang No 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos.

Faisal menilai, plafon sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushalla itu dinilainya terlalu kecil.

“Dana sebesar itu, tak memadai untuk mendukung program wali kota di bidang keagamaan yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghafal quran dan program keagamaan lainnya,” ungkap Faisal saat goro bersama warga Komplek Permata Surau Gadang, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (17/2).

Menurutnya, plafon yang layak dan memadai itu di angka Rp150 juta untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushalla. Untuk bantuan bagi rumah ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa menyesuaikan nantinya.

“Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana masyarakat dalam pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat. Partisipasi masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana pendukung saja lagi,” terangnya.

Alasan lain diperlukannya revisi Perwako No 11 Tahun 2018 itu, terang Faisal, mendukung program pembangunan Youth Center yang digagas Wawako Padang terpilih, Hendri Septa. Dimana, Youth Center ini akan dibangun di setiap kecamatan.

“Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah Fasum atau Fasos. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui Hibah/Bansos. Kalau alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu rencana pembangunan Youth Centre itu akan terkendala nantinya,” urai Faisal Nasir. (Baim)

Berita Terkait

Leave a Reply