DPRD dan Pemprov Sumbar Berkomitmen Segera Tuntaskan Dana Rajawali
  • Home
  • Berita
  • DPRD dan Pemprov Sumbar Berkomitmen Segera Tuntaskan Dana Rajawali

DPRD dan Pemprov Sumbar Berkomitmen Segera Tuntaskan Dana Rajawali

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah provinsi Sumatera Barat berkomitmen segera menuntaskan pembahasan dana beasiswa PT Rajawali tahun ini (2018. red). Komitmen tersebut telah menjadi kebulatan tekad agar dana beasiswa tersebut segera tersalurkan.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat, Senin (22/1) menegaskan, dana beasiswa tersebut akan sangat mendukung upaya memajukan pendidikan di Sumatera Barat.

“DPRD dan Pemprov sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan dana beasiswa PT Rajawali karena akan sangat mendukung kemajuan pendidikan Sumatera Barat,” katanya.

Dana beasiswa dari PT Rajawali telah mengendap lebih kurang delapan tahun dan saat ini sudah mencapai Rp80 miliar. Dana tersebut sebelumnya akan disalurkan melalui Yayasan Beasiswa Minangkabau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009, namun ternyata tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Hidayat menambahkan, untuk bisa memanfaatkan dana itu harus dilakukan pencabutan Perda tersebut. Solusi yang telah diperoleh, akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri dan penyaluran melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

“Untuk pembentukan UPT dan sistem penyaluran dana beasiswa dibutuhkan sebuah peraturan gubernur (Pergub) yang diharapkan selesai pada 19 Pebruari mendatang,” tambahnya.

Tenggat waktu tersebut merupakan kesepakatan antara DPRD melalui Komisi V dengan pemerintah provinsi. Ada beberapa instansi pemerintah daerah yang terlibat dalam pembentukan tersebut antara lain Biro Organisasi, Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Penyusunan kajian akademis pembentukan UPT dan teknis penyaluran akan diketuai oleh Asisten III,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menambahkan, pemerintah provinsi melalui instansi terkait harus bergegas menuntaskan penyusunan draft Pergub tersebut, termasuk penyusunan kajian akademis.

“Harus disegerakan oleh Pemprov, baik Pergub maupun kajian akademis sehingga dana tersebut bisa tersalur untuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan dana pendidikan anak-anak mereka,” tambahnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply