
AGAM – Rapat Paripurna DPRD Tahun Anggaran 2018 Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas flafon sementara (PPAS) APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2018, di aula Bapped, setempat, Jumat (25/8).
Acara Rapat Paripurna Istimewa dihadiri Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman, turut dihadiri unsur pimpinan Suharman, Taslim dan Anggota DPRD, serta Sekretaris DPRD Agam Ir.Jetson,MT beserta jajaran.
Sementara, dari Pemkab Agam diwakili oleh Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Yosefriawan, Kepala OPD, BUMN/BUMD dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, mengatakan, pembahasan ini dapat disadari bahwa anggota dewan telah bekerja keras meneliti dan mengkaji secara mendalam baik di banggar, komisi, dan fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini semua wujud perhatian kita bersama dalam mengemban tugas penyelenggara Pemerintahan Daerah, demi untuk membangunan Kababupaten Agam lebih maju,”katanya.
Menurutnya, Rancangan KUA dan PPAS yang disepakati DPRD sesuai yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni penerimaan pendapatan daerah Rp1 milyar lebih, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp106 milyar lebih dan belanja daerh sebesar rp1 triliyun 563 milyar lebih. “Dengan disepakati KUA dan PPAS yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan berarti kedua belah pihak juga menyepakati prakiraan alokasi anggaran rancangan APBD Agam tahun anggaran 2018 dan perumusan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,”katanya.
“KUA-PPAS tahun 2018 merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan APBD 2018. sesuai aturan PPAS masih berpedoman pada pagu tahun 2017 dan akan mengalami perubahan sesuai dengan kapasitas alokasi dana perimbangan pemerintah nantinya,”sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman, mengatakan, dengan telah disepakati bersama KUA dan PPAS tahun 2018 antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati Agam, maka selanjutnya Pemkab akan menyerahkan Ranperda nota Keuangan RAPBD Agam tahun 2018.
“Pembahasan KUA dan PPAS 2018 cukup menyita waktu, karena sebelum pembahasan ditingkat Banggar DPRD dengan TAPD Agam, dilakukan Pembahasan KUA dan PPAS 2018 diringkat Komisi di DPRD. ini sebagai bentuk kehati-hatian bersama dalam merumuskan asumsi pendapatan daerah,”pungkasnya. (fajar)






