DPRD Agam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah
  • Home
  • Agam
  • DPRD Agam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah

DPRD Agam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah

Gedung DPRD kab.Agam. (ist)
Gedung DPRD kab.Agam. (ist)

AGAM – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang sejak akhir Desember 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Derah (Perda).

“Perda ini mengatur pengelolaan sampah di Agam secara komprehensif. Ini merupakan inisiatif dari Komisi III DPRD Agam,” kata Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman saat sambutannya dalam sidang paripurna yang digelar di aula utama DPRD setempat, Rabu (26/4).

Dengan disahkannya Ranperda itu menjadi Perda, Lazuardi Erman berharap agar dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang disepakati sebelumnya.

Dijelaskan, di dalam Perda tersebut diatur sistematika pengaturan, antara lain tugas dan tanggungjawab pemerintahan, serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masyarakat. Lalu, pengaturan hak, kewajiban dan tanggungjawab produsen, insentif dan disinsentif, soal perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, kerja sama dan kemitraan, hingga pengawasan dan pengendalian, serta larangan dan sanksi.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD Agam dan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, disaksikan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur, Kepala OPD, anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran, Camat se-Agam, Pimpinan BUMN, BUMD dan pers. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply