MENTAWAI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai mengajukan anggaran pembangunan rumah khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2017 sebanyak 75 unit. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan di dua tempat, yakni Kecamatan Siberut Selatan sebanyak 40 unit kategori rumah khusus dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar dari APBN.
Sementara, 35 unit rusus lainnya di bangun di Kecamatan Sikakap dengan anggaran sebesar Rp6,3 miliar. Saat ini, pembangunan dalam tahap pengerjaan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP) Mentawai, Budi Siregar kepada padangmedia.com, Senin (8/5) menyebutkan, target pembangunan rumah di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan rampung sampai tahun 2019, baik pembangunan rumah khusus bagi PNS yang belum memilki perumahan sendiri ataupun pembangunan rumah swadaya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan penghasilan di bawah UMR.
Selain itu, DPKP Mentawai tahun ini juga mengajukan anggaran rehab rumah swadaya sebanyak 375 unit kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA). Dalam program rumah swadaya itu, yang disasar adalah masyarakat yang memiliki rumah belum layak huni seperti atap berbahan daun sagu (rumbia), dinding papan dan berlantaikan tanah yang akan dibangun di Sinakak, Parak batu, Malakopak, Silabu, Saumangayak dan Betumonga. Masing-masing rehab rumah anggarannya sebanyak Rp15 juta per KK, total keseluruhan sebesar RP5,625 miliar.
“Rumah swadaya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau pendapatan di bawah UMR. Hal tersebut merupakan prakarsa dan upaya masyarakat baik secara sendiri maupun berkelompok. Ini dapat memperoleh bantuan atau kemudahan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain rumah swadaya, program pemerintah di bidang perumahan oleh Pemkab Mentawai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP) adalah melakukan pembangunan rumah khusus bagi Pegawai Negeri Sipil dan akan dilakukan pendataan secara bergilir sesuai pengajuan anggaran di pemerintahan pusat. Pendataan dilakukan PU Mentawai dengan melibatkan jajaran desa. Untuk pengajuan anggarannya ke pemerintah pusat sesuai dengan verifikasi data yang dimasukkan dalam data base, terhitung sebanyak 6250 data pada tahun 2016 untuk 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilakukan secara online.
Data perumahan yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dimulai sejak tahun 2011 sebanyak 100 unit rumah di mana 50 perumahan dilakukan pembangunan rehab dan 50 unit lagi pembangunan rumah baru, tahun 2014 sebanyak 443 unit perumahan, 2015 sebanyak 100 unit perumahan, 2016 sebanyak 101 unit dan 2017 sebanyak 375 unit perumahan khusus swadaya.
Sementara, untuk pembangunan perumahan tahun 2016, Mentawai mendapat bantuan perumahan khusus korban tsunami sebanyak 385.
Menurutnya, tahun 2018, Pemkab Mentawai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP) akan menganggarkan dana pembangunan rumah memakai dana APBD. Namun, perlu persyaratan juknis dan juklak yang disiapkan serta Perpubnya agar pengajuan anggaran tersebut tidak terhambat dengan persyaratan.
Dia berharap, pembangunan rumah swadaya dan perumahan khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa memberi manfaat bagi masyarakat Bumi Sikerei dan dapat menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. (ers)






