
MENTAWAI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat (13/10) melakukan pendaftaran di KPUD Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili Ketua Bidang Organisasi DPC Partai Hanura sekaligus ketua tim verifikasi Partai Hanura Mentawai.
Pendaftaran tersebut juga didampingi dua anggota DPRD Mentawai, Pdt. Parlindungan Saleleubaja, S. Th dan Pdt. Parulian Samalinggai serta kader Partai Hanura lainnya. “Memang ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah ketidaksinkronan data antara DPC dengan pusat, sehingga menyulitkan kita untuk melakukan validasi data,” kata Hendri Nopianto Saleleubaja di kantor KPUD Mentawai kepada padangmedia.com.
Selain itu, untuk pendaftaran yang dilakukan, tentunya harus mengisi data silon sebanyak 150 KTP dan KTA sebagai persyaratan. Hal tersebut, kata Hendri, bisa dipertanggungjawabkan. Sementara, data yang dikirim oleh DPP melalui silon itu hanya 522. Itupun sudah banyak yang tidak valid lagi.
Ia berharap ada solusi dan bisa menjadi pedoman. Menurutnya, KPU juga harus mempertimbangkan dengan dikeluarkannya SE bawaslu RI No. 0890/Bawaslu/Pm.00.00/IX/2017 perihal pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Poin satu (1) mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak menjadi syarat wajib untuk perdaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu Tahun 2019. “Kita berharap KPUD tidak kaku menterjemakan aturan PKPU No 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggita DPR RI DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota,” harapnya. (ers)






