Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum dan JPU Pikir - Pikir Dulu
  • Home
  • Berita
  • Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum dan JPU Pikir – Pikir Dulu

Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum dan JPU Pikir – Pikir Dulu

SAWAHLUNTO – Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada NH, dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Tri Puji Rahayu.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara konferensi video jarak jauh (tele video conference) di PN Sawahlunto, Kamis (30/4/2020).

Ketua Majelis Hakim Dede Halim,SH menyatakan, terdakwa NH terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp3.000.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU dar Kejaksaan Negeri sawahlunto menuntut NH dengan hukuman tiga tahun penjara.

Mendengar putusan majelis hakim, NH yang merupakan seorang ASN Pemko Sawahlunto ini melalui kuasa hukumnya Boy Purbadi menyatakan pikir – pikir dulu.

Sementara JPU Kejari Sawahlunto Untung Syahputra juga menyatakan pikir – pikir dulu.

“JPU juga menyatakan pikir – pikir dulu dalam tujuh hari atas putusan ini,” kata Untung.

Majelis memberikan waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Baik kepada terdakwa maupun JPU untuk mengajukan banding atas putusan dalam perkara tersebut.*

Reporter : Tumpak
Editor : Febry

Berita Terkait

Leave a Reply