
JAKARTA – Terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dua tahun penjara. Ahok dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah Al Maidah.
Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5) di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Majelis Hakim dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Menurut Dwiarso, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah Ahok tidak merasa bersalah atas apa yang telah dituduhkan padanya. Terdakwa juga dinilai telah mencederai kerukunan beragama.
Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Ahok bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Mendengar vonis hakim, Ahok bersama tim penasihat hukum menyatakan untuk banding. Sementara, jaksa akan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang. (rin/*)






