
AGAM – Unjuk rasa yang dilakukan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Seribu Janda (Seroja) dan unsur elemen lain untuk kedua kalinya menggoyang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Rabu (16/12) dari pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB, berlangsung panas.
Namun sayangnya, ada sebahagian wartawan yang dilarang masuk oleh aparat kepolisian ke dalam ruangan ketua KPU dan di halaman Kantor KPU untuk meliput hasil tuntutan para pendemo terhadap janji yang sudah disepakati sebelumnya. Sebahagian wartawan itu mencoba tawar menawar untuk masuk, namun sejumlah pihak kepolisian tetap melarang.
Aparat berdalih larangan itu merupakan permintaan pihak massa pendukung Irwan Fikri-Chairunas karena ada sejumlah wartawan yang ikut terlibat menjadi tim sukses dari pasangan nomor urut 2. “Sebaiknya tidak usah di sini dulu pak, karena bapak salah satu tim sukses dari nomor 2,” ujar salah seorang anggota polisi kepada salah seorang wartawan.
Di lain pihak, Plt Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam, Lukman mengatakan, wartawan punya hak untuk meliput yang sifatnya kepentingan masyarakat. Kalau wartawan dilarang masuk untuk meliput, hal itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
“Soal masyarakat yang menuntut ke kantor KPU itu bukanlah rahasia negara melainkan hak-hak masyarakat,” ujarya. (fajar)






