Soal Hak Angket, Ketua DPRD Belum Tahu

Soal Hak Angket, Ketua DPRD Belum Tahu

PADANG- Mencuatnya wacana penggunaan hak angket oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) provinsi Sumatera Barat membuat Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim bingung.

Ditanya wartawan usai rapat paripurna tutup masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga DPRD provinsi Sumatera Barat, Senin (31/8), ia mengaku belum menerima surat resmi terkait hal itu.

” Saya belum dengar (rencana hak angket) itu. Belum ada (surat resminya,” kata Hendra.

Rencana penggunaan hak angket ini mencuat dari Komisi I terkait dengan penggantian pejabat di lingkup pemprov Sumatera Barat. Yang dibidik oleh Komisi I adalah penggantian Direktur RSUD Pariaman dan RS. HB. Saanin Padang oleh Irwan Prayitno saat masih menjabat gubernur. Komisi I DPRD sumatera Barat telah “memanggil” beberapa pihak untuk membuktikan kejanggalan tersebut.

Namun, Hendra juga mengaku belum tahu soal pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi I tersebut.

” Belum ada laporan tentang itu (pemanggilan) ke saya,” tegasnya.

Hendra tegas mengingatkan agar anggota dewan tetap bersikap netral dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kedewanannya dalam masa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Meskipun anggota DPRD merupakan anggota partai politik (parpol) yang menjadi partai pengusung calon kepala daerah, namun keberpihakan kepada salah satu calon cukup diluar kedinasan.

” Diluar dinas dan tugas sebagai anggota DPRD silahkan tapi saat menjalankan tugas tolong netral,” ingatnya.

Komisi I DPRD Sumbar sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait SK pengangkatan Direktur RSUD Pariaman. SK tersebut bertanggal 25 Pebruari 2015 ditandatangani oleh Irwan Prayitno  yang saat masih menjadi gubernur.

Komisi I telah memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengklarifikasi dan juga telah mengundang pelapor ke Bawaslu Sumbar yaitu Roni Putra. SK tersebut menjadi bukti laporan dugaan pelanggaran UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada ke Bawaslu.

Sebelum itu, Komisi I DPRD Sumbar juga telah melakukan pemanggilan terhadap Bawaslu karena adanya surat laporan yang diakui dari salah seorang staf Bawaslu. Surat tersebut menyebutkan tentang adanya pertemuan diluar kontek lembaga antara komisioner Bawaslu dengan Irwan Prayitno. Bawaslu telah memberikan bukti dan keterangan bahwa pertemuan tersebut dilakukan antara Bawaslu dengan gubernur dalam kaitan tugas kelembagaan antara pemerintah dengan lembaga pengawas pemilu.

Hendra mewanti-wanti agar anggota DPRD dalam menjalankan tugas jangan sampai terjebak kepada “pesanan” kepentingan yang dapat mencederai demokrasi. Jangan ada upaya saling menjatuhkan apalagi fitnah. Siapapun yang terpilih dalam pilkada nanti itulah yang terbaik yang akan memimpin Sumbar. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply