AGAM- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumatera Barat gelar Diseminasi tentang pemilu kada tahun 2015, di aula Stikes Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (24/11).
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Dishubkominfo Kabupaten Agam dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 75 orang yang terdiri dari pemilih pemula, tokoh masyarakat serta aparatur pemerintah untuk tiga kecamata, yaitu Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara dan Tanjung Raya.
Pada kesempatan itu, acara ini dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Agam, Isman Imran dan turut hadir, Ketua KPU Agam Alhadi juga selaku narasumber dan Kabid Kominfo Sumbar, Nurfitrisman.
Isman Imran mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2015. Ini merupakan salah satu media penyampaian Informasi dimana saat ini informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk perkembangan pribadi dan lingkungan.
“Selanjutnya hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraa negara yang baik,” katanya.
Dikatakan Isman, diseminasi informasi ini merupakan kegiatan berjenjang yang dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat, daerah dan kabupaten/kota. Informasi disampaikan berkaitan dengan kebutuhan publik yang secara transparan harus diketahui oleh masyarakat atau publik.
Begitu juga dengan pensuksesan pilkada serentak, pemerintah berkewajiban menyampaikan untuk meningkatkan peran masyarakat terutama memberikan semangat kepada generasi muda terutama pemiliki pemula untuk memanfaatkan hak untuk memberikan suara pada pemilu nanti.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Agam, Alhadi, mengatakan, untuk pemilih mereka harus memiliki akal sehat, pemilih mminimal berusia 17 tahun, namun jika ada dibawah 17 tahun sudah berumah tangga maka dia berhak untuk memilih karena telah memiliki KK.
“Pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati nanti adalah penduduk yang memiliki identitas kependudukan Agam, surat keterangan domisili tidak dapat digunakan sebagai pengganti identitas,” katanya.
Selain itu, Alhadi, juga mengatakan, pemilu ini bukan untuk perang baliho dan spanduk, tapi turun kelapangan dengan cara menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, sebab baliho dan spanduk itu tidak menentukan pemenang setiap para calon. (fajar)






