Dishub Uji Kelayakan Kendaraan dan Sopir Angkutan Umum
  • Home
  • Berita
  • Dishub Uji Kelayakan Kendaraan dan Sopir Angkutan Umum

Dishub Uji Kelayakan Kendaraan dan Sopir Angkutan Umum

Dishub melakukan uji kelayakan terhadap sopir angkutan umum. (Foto: ist)

PAINAN – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan uji kelayakan terhadap angkutan umum barang dan penumpang. Uji kelayakan dilakukan dalam rangka memastikan angkutan umum penumpang dan barang laik jalan.

Uji kelayakan tersebut dilangsungkan di Terminal Sago, Kecamatan IV Jurai, Rabu (6/6). Petugas uji juga dibantu aparat dari Satuan Lalulintas Polres Pesisir Selatan dan petugas dari Dinas Kesehatan.

Kepala Dishub Kabupaten Pesisir Selatan, Nusirwan menjelaskan, uji kelayakan menyasar kendaraan roda empat dan roda enam. Baik angkutan barang maupun bus angkutan penumpang.

“Uji kelayakan ditujukan untuk kendaraan angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang,” terangnya.

Di samping kendaraan, menurut Nuzirwan, dalam kegiatan itu sekaligus dilakukan pengecekan kesehatan terhadap sopir angkutan umum tersebut. Termasuk pengujian sampel urine untuk memastikan supir angkutan tidak mengkonsumsi narkoba saat berkendara.

” Dengan melibatkan petugas dari Dinkes, kesehatan sopir angkutan juga dicek, termasuk tes urine,” terangnya.

Item-item yang dilakukan pemeriksaan dalam operasi itu antara lain meliputi pengecekan ban, rem, lampu, stir dan mesin. Selain itu juga diperiksa dokumen kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokumen lainnya.

Pemeriksaan tersebut, tambahnya, untuk memastikan kendaraan layak jalan dan supir dalam kondisi baik saat berkendara. Tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

“Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh kendaraan tidak layak jalan atau dikemudikan oleh sopir yang tidak sehat atau berada dalam pengaruh alkohol atau narkoba,” imbuhnya.

Dalam operasi itu, menurut KBO Satlantas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Thamrin, ditemukan dua pengemudi yang terindikasi positif mengkonsumsi narkoba. Indikasi itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap delapan orang supir angkutan umum.

“Tindakan yang diambil dalam kasus tersebut adalah pembinaan dan arahan serta tidak dibolehkan mengemudi. Kendaraan diambil alih oleh supir pengganti,”terangnya.

Menurutnya, sopir yang berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba berisiko terjadinya kecelakaan yang membahayakan jiwanya sendiri dan pengguna jalan lainnya. Tindakan melarang supir tersebut mengemudi diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply