PADANGPANJANG – Menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangpanjang melakukan validasi data kependudukan sepanjang 2 bulan terakhir. Validasi dilakukan sebagai tahapan penetapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Kepala Dinas Dukcapil Padangpanjang Maini menjelaskan bahwa data kependudukan sangat dibutuhkan dalam menentukan masyarakat yang wajib pilih pada pelaksanaan Pilkada nanti. Validasi data kependudukan sekaligus untuk mengetahui jumlah penduduk Padangpanjang dari tahun ke tahun.
Sebagai kota perlintasan, jumlah penduduk di Padangpanjang terus berfluktuasi. Saat ini, jumlah penduduk Padangpanjang berjumlah 52.359 jiwa dan dapat berubah setelah divalidasi nanti.
“Tentunya, faktor kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi hasilnya nanti,” ujarnya, Kamis (15/6).







