
PADANGPANJANG – Menindaklanjuti kebijakan kependudukan tahun 2017 mengenai penyelesaian perekaman KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangpanjang terus berperan aktif memberikan pelayanan terbaiknya. Salah satunya perekaman KTP elektronik yang langsung dilakukan di masing-masing SLTA.
Hal itu dilakukan selain untuk tercapainya tertib administrasi kependudukan, juga untuk mencapai siswa-siswi yang bersekolah dan berdomisili di Kota Padangpanjang dan telah berumur 17 tahun agar melakukan perekaman KTP elektronik demi percepatan perekaman KTP elektronik.
Selain untuk mempermudah siswa SLTA yang kesulitan menyesuaikan waktu sekolah dan perekaman, kegiatan itu juga untuk tercapainya target dari kebijakan kependudukan, yaitu seluruh masyarakat yang telah berumur di atas 17 tahun harus melakukan perekaman KTP elektronik sebelum akhir tahun 2017 ini.
Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang mendatangi tiap-tiap SLTA sederajat dengan membawa langsung peralatan dan tenaga perekaman KTP elektronik. Kegiatan itu dilaksanakan bergilir di tiap SLTA, baik sekolah negeri maupun swasta.
Setiap sekolah dijadwalkan melakukan perekaman satu sampai tiga hari tergantung keadaan sekolah masing-masing. Perekaman dilakukan dari tanggal 17 Juli sampai 28 Agustus 2017. Untuk siswa yang akan melakukan perekaman KTP elektronik diharuskan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengurusan KTP. (ris/r)






