
PADANGPANJANG – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangpanjang menyelenggarakan pelatihan konvensi hak anak bagi tenaga medis dan paramedis, Senin (20/2). Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pelaksana pelayanan di bidang kesehatan serta meningkatkan pemahaman para pelaksana pelayanan kesehatan mengenai isi dan implementasi konvensi hak anak.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Asrul menyampaikan, ketersediaan sumber daya manusia terlatih untuk konvensi hak anak dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan merupakan salah satu indikator kabupaten/ kota Layak Anak.
Indikator tersebut tentunya harus selalu menjadi acuan agar Kota Padangpanjang yang telah menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak tetap menjadi kota yang ramah terhadap anak. Terkait dengan itu, konvensi hak anak merupakan bagian melekat dan menyatu dan tidak terpisahkan dari hak hak asasi manusia yang universal, termasuk hak hak anak.
“Hadirnya konvensi tersebut mendorong kita semua untuk memenuhi hak hak anak dan memberi perlindungan terhadap mereka,” jelasnya.
Pelatihan Konvensi Hak Anak itu berlangsung selama tiga hari, dari Senin (20/2) sampai Rabu (22/2) di aula Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangpanjang. Sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Tenaga Ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Hendra Jamal dan Suratman, Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Edwar Juliartha, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yaz Edizarwin. (rin/*)






