MENTAWAI – Pelayanan kesehatan di sejumlah Puskesmas, Pustu dan Pos Kesehatan Desa di Kabupaten Mentawai tidak lagi akan mengalami kendala karena pemadaman listrik PLN. Hal itu menyusul datangnya bantuan genset dan mesin pompa air dari Bank Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai Lahmuddin Siregar menyebutkan, pihak Bank Indonesia membantu 33 unit genset dan 33 unit pompa air. Bantuan tersebut akan disalurkan ke Puskesmas, Pustu dan Pos Kesehatan Desa.
“Bantuan tersebut akan disalurkan ke puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu) dan Pos kesehatan Desa (Poskesdes) yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Lahmuddin kepada padangmedia.com di kantornya, Selasa (01/8).
Dikatakan, penyerahaan bantuan tersebut dilakukan di tiga lokasi yaitu, Puskesmas Sikakap, Puskesmas Muara Siberut dan Puskesmas Mapadegat kecamatan Sipora Utara. Sementara untuk wilayah Pagai Utara Selatan langsung diterima oleh Sekda Mentawai yang diserahkan oleh Hestu Perwakilan Bank Indonesia.
Menurutnya, bantuan yang diberikan Bank Indonesia ini dalam rangka kegiatan penukaran uang lusuh atau uang lama. Dalam kegiatan itu sekaligus memberikan bantuan untuk Pemkab Mentawai melalui dinas kesehatan.
“Kita senang dengan adanya bantuan dari bank Indonesia, karena belum semua penerangan listrik yang ada di setiap puskesmas dan pos pembantu memadai. Pelayanan kesehatan dimalam hari sering tidak masksimal karena tidak adanya penerangan, salah satu contoh menolong ibu melahirkan”, ungkap Kadis.
Dengan ada bantuan itu, kata Lahmuddin, penerangan semakin bisa maksimal petugas melakukan pelayanan di pelosok baik siang maupun malam, begitu juga dengan bantuan pompa air sangat membantu petugas kesehatan. Bantuan ini akan segera di kirimkan ke poskesdes atau pustu yang membutuhkan, apalagi saat sudah ada bantuan jaringan internet dari Kominfo, otomatis membutuhkan genset sebagai sumber listrik.
Di sisi lain, pusat pelayanan kesehatan yang berada di empat pulau besar Mentawai itu, terdapat 12 Puskesmas, 22 Puskesmas pembantu (Pustu), 82 Pos Kesehatan Desa (poskesdes) dan 53 Polindes.
Sementara, akreditasi mutu standar pelayanan Puskesmas di seluruh Kabupaten Kepulauan Mentawai belum ada. Sesuai amanah peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 75 Tahun 2014 setiap Puskesmas wajib terakreditasi yang meliputi aspek lokasi, kondisi bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, registrasi dan penyelenggaraan.
“Memang belum ada yang terakreditasi, namun masih dalam mengupayakan tahun ini untuk 4 puskesmas yaitu, Puskesmas Sikakap, Puskesmas Muara Siberut, Puskesmas Sioban dan Puskesmas Muara Sikabaluan,” jelasnya.
Jadi sebanyak 4 puskesmas nantinya akan ditargetkan bisa terakreditasi dan akan beroperasi 24 jam. Hal tersebut sesuai road map akreditasi Puskesmas yang dimulai 2016 hingga 2020, tukuknya. (ers)







