Dinas TRTB Diminta Serius Tindak Lanjuti Penyalahgunaan Izin Bangunan
  • Home
  • Berita
  • Dinas TRTB Diminta Serius Tindak Lanjuti Penyalahgunaan Izin Bangunan

Dinas TRTB Diminta Serius Tindak Lanjuti Penyalahgunaan Izin Bangunan

Anggota DPRD Padang, Oesman Ayub. (baim)
Anggota DPRD Padang, Oesman Ayub. (baim)

PADANG – Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Oesman Ayub menilai Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang lalau dalam memberikan perizinan bangunan. Pasalnya, sering terjadi komplain atau perselisihan antar tetangga akibat izin bangunan yang tak sesuai, bahkan ada yang berujung ke ranah hukum.

Sebelumnya, ada kasus Ibnu Ansyarullah di Perumahan Cendana, Andalas Padang yang melaporkan petugas Dinas TRTB terkait perizinan tersebut karena tetangganya membangun rumah bertingkat tiga tanpa izin tetangga. Setelah itu, ada lagi permasalahan yang sama tentang izin bangunan terhadap rumah seorang warga di Jalan Raya Pondok Kopi, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Seharusnya bangunan rumah hanya mendapatkan izin dua tingkat, ternyata dibangun tiga tingkat oleh pemilik rumah.

Oesman menilai Kepala Dinas TRTB lalai dalam mengevaluasi perizinan bangunan di Kota Padang. “Dengan bangunan yang melanggar izin tersebut, Kepala Dinas TRTB sebelumnya sudah berjanji akan menindaklanjuti izin bangunan tersebut. Tapi, nyatanya hingga saat ini belum ada tindakan. Ini jelas sudah melanggar, apalagi izin tersebut dikeluarkan TRTB sendiri. Namun, pihak TRTB hanya bungkam belum mengambil tindakan,” ujarnya kepada padangmedia.com, Kamis (17/6).

Oesman menegaskan agar dinas terkait serius dan tegas terhadap penyalahgunaan izin bangunan. Menurutnya, banyak izin bangunan yang bermasalah dan harus ditindak tegas. Jika dibiarkan terus akan menimbulkan ketimpangan karena tidak sesuai lagi dengan kondisi bangunan yang sebenarnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply