
AGAM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam, Sumatera Barat melarang keras sekolah melakukan jual beli buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LSK) dari penerbit manapun kepada murid.
“Kami melarang seluruh sekolah baik dari tingkat SD sampai SMA agar tidak lakukan jual beli buku paket maupun LKS kepada setiap muridnya,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Agam, Drs. Fauzir kepada padangmedia.com, Rabu (31/8) di Lubuk Basung.
Dikatakan, pelarangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
Menurutnya, sudah jelas dalam Permendiknas tersebut jika sekolah menjual buku paket maupun LKS melanggar peraturan tersebut. Lebih lanjut, pihaknya tidak pernah memberikan izin dan rekomendasi kepada sekolah untuk menjual buku paket dan LKS kepada muridnya.
“Jika ada sekolah melanggar maka kami akan mengusutnya dan memberikan hukuman dari teguran sampai diserahkan kepada pihak inspektorat apakah pemecatan bagi guru khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan keras bagi sekolah untuk menjual buku paket dan LKS kepada siswa.
Sebelumnya, para orangtua mengeluhkan LKS yang dijual di sekolah dengan harga Rp10.000. Terkait dengan praktek penjualan buku tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Agam akan melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui pengawas sekolah yang ada. (fajar)






