Dinas Pangan dan Pertanian Turunkan Tim Khusus Tangkap Anjing Liar
  • Home
  • Berita
  • Dinas Pangan dan Pertanian Turunkan Tim Khusus Tangkap Anjing Liar

Dinas Pangan dan Pertanian Turunkan Tim Khusus Tangkap Anjing Liar

Tim khusus dari Dinas Pangan dan Pertanian Padangpanjang melakukan penangkapan terhadap hewan anjing liar. (foto: humas)

PADANGPANJANG – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padangpanjang menurunkan Unit Respon Cepat (URC) untuk menangkap hewan anjing yang berkeliaran di daerah itu. Penertiban anjing liar dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011 dan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengendalian Rabies.

Kepala Dispangtan Padangpanjang, Syahdanur, SH, MM melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Wahidin Beruh yang langsung memimpin anggotanya mengatakan, penertiban dilakukan dengan cara menurunkan tim khusus dari bidang terkait untuk menangkap dan mengkarantinakan hewan anjing tersebut. Sebelum penangkapan, tim melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemiliknya.

“Kami lakukan penangkapan ini sekali seminggu, yaitu pada hari Selasa. Namun, selain itu kami melakukan penangkapan apabila ada laporan dari masyarakat hingga jika ada kasus gigitan kami langsung turun ke sana. Hewan anjing yang kami tangkap tentunya yang berkeliaran, terlebih yang meresahkan masyarakat,” jelas Wahidin, Selasa (16/1).

Wahidin menambahkan, penertiban dilakukan semata-mata untuk keamanan masyarakat Kota Padangpanjang. Sebab, di hewan anjing tersebut terdapat virus rabies yang bisa mematikan orang yang digigitnya.

“Kita melakukan ini untuk mencegah penularan rabies. Rabies yang ada di hewan anjing adalah yang sangat mematikan. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Nah, dengan ini kita antisipasi sebelum ada korban nantinya,” ujar Wahidin.

Hewan anjing yang telah ditangkap ini akan dikarantina selama tiga hari. Bagi pemilik yang punya hewan anjing dapat menjemputnya ke Puskeswan dengan syarat si pemilik harus mengikat hewan anjing tersebut dan tidak membiarkannya lepas lagi. Namun, jika selama masa karantina habis dan tidak dijemput juga, kemungkinan hewan anjing ini akan ditidurkan.

“Kami memberi kelonggaran untuk pemiliknya selama 3 hari dan 3 hari di tempat karantina hewan anjing tersebut akan kami beri vaksin dan tentunya kami jaga dengan baik,” ungkap Wahidin.

Dengan adanya kegiatan itu, ia minta kesadaran masyarakat agar hewan peliharaannya dijaga dengan baik dan diberi ikatan supaya tidak berkeliaran serta diberi vaksin minimal setahun sekali. Dispangtan telah menyiapkan kalung dan rening serta vaksin secara gratis untuk hewan anjing tersebut.

Dalam melakukan penangkapan, tim khusus tersebut memakai trik-trik jitu. Tim berseragam hijau dan membawa tangguk. (ris/r)

Berita Terkait

Leave a Reply