PADANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumatera Barat menyatakan siap menunjukkan bukti kegiatan yang dilakukan dalam pertemuan dengan Irwan Prayitno. Pernyataan kesiapan ini terkait adanya tuduhan terhadap komisioner Bawaslu telah melakukan pertemuan diluar konteks lembaga dengan calon gubernur Irwan Prayitno yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur.
Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti menegaskan kesiapan tersebut ditanya terkait adanya rencana pemanggilan oleh DPRD Sumatera Barat yang disampaikan oleh Ketua Komisi I Marlis dan wakil ketua Komisi Amora Lubis. Kepada sejumlah wartawan, Marlis menyatakan akan memanggil komisioner Bawaslu untuk memproses laporan dugaan pertemuan terselubung yang diterima komisi I pada tanggal 11 Agustus 2015 lalu dan dikirim tanpa identitas pengirim.
” Kami siap untuk diundang, dengan bukti kegiatan kami pada hari yang didalilkan (dalam laporan, red),” kata Elly Yanti, Selasa (18/8).
Namun, Elly menerangkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat undangan dari DPRD provinsi Sumatera Barat. Ia mengetahui laporan yang disampaikan ke DPRD tersebut tanpa tandatangan, tanpa identitas dan tidak ada bukti. Jika diundang, Bawaslu siap menunjukkan bukti kegiatan pada hari yang didalilkan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Marlis kepada wartawan dihubungi terpisah menyatakan pemanggilan terhadap Bawaslu memag belum jadi dilakukan. Sebelumnya, direncanakan akan dilakukan pemanggilan terhadap Bawaslu pada Selasa atau Rabu (18/8 atau 19/8). Marlis menerangkan sedang berada di luar daerah dan akan kembali besok (Rabu. 18/8).
“Surat (pemanggilan) nya belum ditandatangani karena saya sedang berada di Jakarta. Besok baru pulang dan surat tersebut akan saya tandatangani,” katanya.
Surat berupa laporan tentang pertemuan “terselubung” yang sampai ke Komisi I DPRD Sumbar tersebut tidak memiliki identitas yang jelas, hanya mencantumkan sebagai salah seorang pegawai di Bawaslu Sumbar dan memang disengajakan identitas pelapor tidak dibuat demi keselamatan pengirim surat.
Isi dari surat itu adalah laporan mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada yang dilakukan tiga orang anggota Bawaslu Sumbar yaitu Elly Yanti, Aermadepa dan Surya Efitrimen. Tuduhannya, komisioner Bawaslu Sumbar tersebut telah melakukan pertemuan di luar konteks lembaga dengan Irwan Prayitno (waktu itu masih gubernur Sumbar). (feb)






