Diganjar Satu Tahun Penjara, Rusma Yul Anwar Ajukan Banding
  • Home
  • Berita
  • Diganjar Satu Tahun Penjara, Rusma Yul Anwar Ajukan Banding

Diganjar Satu Tahun Penjara, Rusma Yul Anwar Ajukan Banding

PADANG – Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klas I Padang. Rusma Yul Anwar (RA) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan sidang atas kasus yang menjerat orang nomor dua di Kabupaten Pesisir Selatan itu dibacakan Jumat (13/3/2020). Proses hukum kasus ini telah bergulir di PN Padang sejak September 2019.

RA dimejahijaukan dalam dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Mandeh. RA dilaporkan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni melalui surat nomor 660/152/DLH-PS/2018 perihal pengrusakan lingkungan hidup di kawasan Mandeh.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 89 dan 109 Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua majelis hakim PN Klas I Padang Gustiarso membacakan putusan, membebaskan RA untuk dakwaan kesatu yaitu dakwaan pengrusakan mangrove di kawasan Mandeh. Namun, untuk dakwaan kedua, majelis hakim mengganjar satu tahun penjara karena terbukti melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan hidup.

“Kesatu, menyatakan saudara Rusma Yul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan seperti yang diatur di dalam pasal 98 UU nomor 32 tahun 2009 dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Gustiarso.

Putusan tersebut disambut pekikan kegembiraan dan teriakan puji syukur dari hadirin sidang yang merupakan kerabat Rusma Yul Anwar.

Namun, majelis hakim memutuskan Rusma Yul Anwar bersalah dalam dugaan pelanggaran pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009. Terhadap pelanggaran itu, Rusma Yul Anwar diganjar hukuman kurungan satu tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar subisder 3 bulan penjara.

“Kedua, menyatakan terdakwa Rusma Yul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” lanjutnya.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan, menghukum terdakwa Rusma Yul Anwar dengan hukuman penjara satu tahun kurungan dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusma Yul Anwar terbukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara,” katanya.

Ketua majelis hakim, Gustiarso memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penuntut umum mengajukan banding jika tidak menerima putusan.

Setelah berunding beberapa saat dengan kuasa hukumnya, Rusma Yul Anwar menyatakan banding atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rusma Yul Anwar juga langsung mengajukan penangguhan penahanan. (f)

Berita Terkait

Leave a Reply