Diduga Akan Dijual ke Daerah Tetangga, Truk Bermuatan 8 Ton Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Payakumbuh
  • Home
  • Berita
  • Diduga Akan Dijual ke Daerah Tetangga, Truk Bermuatan 8 Ton Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Payakumbuh

Diduga Akan Dijual ke Daerah Tetangga, Truk Bermuatan 8 Ton Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Payakumbuh

Truk bermuatan 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska berhasil diamankan Polres Payakumbuh. (Dok. Polres PYK)

PAYAKUMBUH – Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh berhasil menggagalkan penyimpangan pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual ke daerah tetangga. Polisi mengamankan dua orang pelaku dalam operasi tersebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menerangkan, dua orang pelaku yang diamankan adalah DN (42) supir truk, warga Koto Tinggi Lubuk Alai Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian GM (46) warga Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pemilik pupuk.

Menurut Dony, ke dua orang tersebut tertangkap tangan ketika sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Pupuk tersebut akan dibawa ke daerah Pekanbaru, Riau.

“Mereka membawa pupuk tersebut dengan satu unit truk Colt Dieselt nomor polisi BA 8672 KU dengan tujuan Pekanbaru,” kata Dony dalam jumpa pers, Senin (20/7/2020).

Polisi berhasil mengamankan truk tersebut di Jalan By Pass Diponegoro Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Truk bermuatan 160 karung pupuk seberat total 8 ton, yang rencananya akan dijual ke ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

Dari keterangan pelaku, Dony menambahkan, pupuk tersebut diambil dari sebuah gudang pupuk di wilayah Koto Tuo Padang Luar, Bukittinggi.

“Dari keterangan pelaku, pupuk tersebut mereka beli di Bukittinggi dengan harga Rp160 ribu per karung. Mereka akan menjual kembali ke Pekanbaru dengan harga Rp180 ribu per karung,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 1 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi  (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2020, HET pupuk NPK per kilogram adalah Rp2.300 atau Rp115 ribu per karung (50 kg).

Dony Setiawan menegaskan, modus mafia pupuk telah menyebabkan kelangkaan pupuk yang sangat merugikan petani. Saat ini, ke dua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum. (y/f)

Berita Terkait

Leave a Reply