Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Sumbar, Amnasmen Memilih Fokus Tunaikan Tugas Penyelenggaraan Pilkada
  • Home
  • Berita
  • Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Sumbar, Amnasmen Memilih Fokus Tunaikan Tugas Penyelenggaraan Pilkada

Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Sumbar, Amnasmen Memilih Fokus Tunaikan Tugas Penyelenggaraan Pilkada

Ketua KPU Sumbar Amnasmen SH.(ist)

PADANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menegaskan, saat ini niatnya hanya ingin fokus kepada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dapat berjalan sukses.

Hal itu menjadi penegasan dalam menyampaikan sikap terbukanya terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat. Meskipun, menurutnya, ada beberapa catatan yang perlu didiskusikan nantinya secara akademik.

“Saya ingin menyampaikan, bahwa saya menghargai putusan DKPP, meskipun ada beberapa catatan yang nantinya perlu didiskusikan secara akademik,” kata Amnasmen, dalam pernyataan persnya, Jumat (6/11/2020) malam.

Amnasmen mengungkapkan, perlu menegaskan bahwa dalam persoalan tersebut dirinya mengambil tanggung jawab penuh. Sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok perkara dalam persidangan DKPP dilakukan oleh anggota KPU Sumatera Barat.

Amnasmen menyampaikan beberapa poin, sebagai sikap untuk memperjelas beberapa hal. Sejak awal dipercaya sebagai ketua, dirinya sangat memahami bahwa jabatan adalah amanah, bersifat sementara, yang harus diemban sebaik – baiknya.

“Maka terkait putusan DKPP saya secara pribadi menyatakan berterima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut. Fokus utama saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas sebaik – baiknya dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan tugas KPU berjalan maksimal, dia bersama seluruh komisioner KPU langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat. Penunjukan dilakukan pada Kamis (5/11), satu hari setelah pembacaan putusan oleh DKPP.

Dia kembali menegaskan bahwa dirinya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Sumbar. Yaitu berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumbar.

Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020.

Amnasmen menyatakan, telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP Nomor 86-PKE/IX/2020. Pada putusan tersebut dirinya diberhentikan sebagai Ketua KPU Sumbar, karena menurut majelis dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut.

“Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Tetapi, hal inilah yang berujung pada pemberhentian saya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat,” sebutnya.

Dia menambahkan, pada persidangan sebenarnya telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua KPU Sumbar, dirinya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut.

Diantaranya sebagai berikut:

a. Saya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan. Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.

b. Saya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Form. BA.5.1 KWK.

Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut.

“Perlu ditegaskan, saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumbar Tahun 2020. Sebagai Ketua KPU Sumbar, saya justru berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegasnya.

Amnasmen menyatakan, tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak profesional. Tindakan itu tidak pernah dia lakukan. “Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya,” tambahnya.

Dia memaparkan, dalam perjalanan sebagai anggota KPU sejak di tingkat kabupaten pada tahun 2003, memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai – nilai integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

“Hal itu adalah sesuatu yang saya jaga, sehingga, saya harap jika ada informasi yang mengatakan saya menjegal calon perseorangan, hal itu tidak benar dan sudah saya jelaskan sebaik – baiknya melalui siaran pers ini,” jelasnya.

Amnasmen memastikan akan menjaga dan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 sebaik – baiknya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas pemilu dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pilkada 2020 adalah agenda konstitusional bagi masyarakat Sumatera Barat untuk memilih pemimpinnya.

“Oleh sebab itu, saya akan menunaikan kewajiban ini dengan penuh integritas dan sungguh – sungguh,” ucapnya.

Terkait apakah akan ada upaya hukum terhadap putusan DKPP, Amnasmen menyatakan lebih memilih untuk menjawab dengan menjalankan tugas sebaik – baiknya sebagai anggota KPU. Sebab baginya, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.

“Saya telah berdiskusi dengan sejumlah teman pegiat pemilu dan antikorupsi. Dari diskusi tersebut kami simpulkan, perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini,” tandasnya.

Amnasmen berharap, melalui pernyataan pers yang disampaikannya, dapat memperjelas informasi terkait persoalan tersebut. (*/Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply