
PADANG- Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/12/2021).
Dori Rahmat, koordinator lapangan aksi AMPU menyebutkan, aksi penolakan tersebut dilakukan karena Permendikbud itu dianggap memberikan jalan kepada zina atau perilaku seks bebas.
“Terutama pada pasal 5 ayat 2 yang memuat “tanpa persetujuan korban”, kalimat ini bisa ditafsirkan kalau dengan persetujuan korban, maka perbuatan itu (zina) tidak terlarang,” kata Dori.
Dia menegaskan, sebagai umat beragama Islam, zina atau seks bebas adalah perbuatan terlarang. Sementara terbaca bahwa Permendikbud tersebut seperti memberikan ruang kepada terjadinya perbuatan itu.
Ia meminta pemerintah mencabut Permendikbud tersebut. AMPU berharap DPRD Provinsi Sumbar ikut menyuarakan penolakan untuk melindungi kaum perempuan.
“Mari lindungi perempuan, anak-anak perempuan dari perilaku kejahatan seksual. Tolak Permendikbud 30/2021,” teriaknya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar yang menerima kedatangan masyarakat menyatakan menerima aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai dengan salah satu tugas anggota dewan sebagai wakil rakyat adalah menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, ini akan kami bahas secara kelembagaan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap aspirasi yang disampaikan,” kata Irsyad.
Mesko demikian, Irsyad memastikan, karena persoalan yang disampaikan adalah peraturan menteri, aspirasi itu akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai penyambung suara masyarakat di daerah.
“Peraturan menteri adalah aturan dari pemerintah pusat, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikannya ke pusat sebagai penyambung suara rakyat, aspirasi masyarakat di daerah,” ucapnya.
“DPRD secara kelembagaan secepatnya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ulasnya.
Aksi kelompok masyarakat tersebut berlangsung di gerbang belakang gedung DPRD Provinsi Sumbar. Sebelum ke DPRD, AMPU terlebih dahulu menggelar orasi di bundaran Jalan Khatib Sulaiman. (Febry)






