Dewan, Bapedalda dan PT Teluk Luas Rapat Tertutup
  • Home
  • Berita
  • Dewan, Bapedalda dan PT Teluk Luas Rapat Tertutup

Dewan, Bapedalda dan PT Teluk Luas Rapat Tertutup

PADANG – Anggota Komisi III DPRD Padang, Bapedalda dan pihak PT Teluk Luas menggelar rapat tertutup di DPRD Padang, Kamis (15/10) pagi. Rapat tersebut digelar menyikapi aspirasi masyarakat RT 003/RW 002 Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, pada Rabu (30/9) lalu mengenai limbah pabrik karet PT Teluk Luas yang dinilai telah mencemarkan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Komisi IIII DRPD Padang mendesak dan telah mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke Dinas Bapedalda Kota Padang untuk segera menindaklanjutinya. Salah satunya agar menutup saluran pembuangan limbah pabrik tersebut serta sanksi administrasi mengenai pencemaran limbah oleh perusahaan karet di Kota Padang.

Dalam rapat internal itu, Pimpinan Perusahaan bernama Johan didampingi Manajer Lingkungan PT. Teluk Luas, Meri, mengatakan bahwa perusahaan karet remah (crumb rubber) yang beralamat di Jalan By Pass Tanjung Saba itu telah menutup secara permanen saluran pembuangan karet yang diduga telah mencemari lingkungan. Namun, Komisi III DPRD Padang tetap mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan oleh Dinas Bapedalda sebagai sanksi administrasi untuk perusahaan karet remah tersebut.

”Apabila tidak diindahkan atau dilaksanakan dan melanggar, maka ada point tertentu yang akan diterima PT tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III, Helmi Moesim.

Poin-poin yang akan diterima, yakni penghentian kegiatan sementara produksi, pemindahan sarana produksi (tidak boleh lagi di situ-red), penutupan saluran limbah atau emisi, pembongkaran atau penyitaan barang berpotensi yang menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara seluruh kegiatan serta tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan penyelenggaran yang merugikan lingkungan hidup. Helmi Moesim menegaskan, teguran ini hanya sekali, karena dewan juga memikirkan hajat hidup orang banyak, walau perusahaan itu telah banyak menyerap tenaga kerja.

Wakil Ketua Komisi III inipun mengimbau para anggota dewan lainnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pabrik-pabrik karet yang selama ini mencemari sungai-sungai di Kota Padang. Selain untuk PT. Teluk Luas, rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi III DPRD juga berlaku untuk semua perusahaan karet yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat, katanya.

“Artinya, agar perusahaan-perusahaan karet mentaati aturan yang telah diatur dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKLH) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPLH) dan hal itu wajib dipatuhi. Kemudian, perusahaan karet di Padang agar melakukan pertemuan berkala dengan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapekindo), dalam hal mengoptimalkan kinerja dan pengawasan perusahaan dalam penataan limbah atau emisi,” tambahnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply