Delapan Pengeroyok Haringga Terancam 12 Tahun Penjara
  • Home
  • Berita
  • Delapan Pengeroyok Haringga Terancam 12 Tahun Penjara

Delapan Pengeroyok Haringga Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG – Delapan tersangka pengeroyokan Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dianiaya, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Delapan tersangka, yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16) saat ini telah ditahan.

Penganiayaan seperti diberitakan terjadi sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta yang digelar di Stadion GBLA Bandung, Minggu (23/9) lalu. Akibatnya, Haringga harus meregang nyawa akibat kejadian itu. Kecaman datang dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah dan berharap agar insiden kerusuhan maupun pengeroyokan terhadap suporter bola tak lagi terjadi di tanah air.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (28/9/2018) dilansir dari detik.com mengatakan, para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi telah mengenakan Pasal 170 KUHPidana ayat (2) huruf 3e. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply