Datangi DPRD Sumbar, KSPSI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
  • Home
  • Berita
  • Datangi DPRD Sumbar, KSPSI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Datangi DPRD Sumbar, KSPSI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Image

PADANG- Puluhan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/5/2022). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja khususnya tentang ketenagakerjaan karena dinilai sangat merugikan kaum pekerja.

Diterima pimpinan dan anggota Komisi II DPRD, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KSPSI Sumatera Barar Arsukman Edi menjelaskan perihal tuntutan para pekerja tersebut. Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu itu dirasakan bukan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja di Indonesia, justru semakin membuat sengsara.

“Kami menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan karena tanpa disadari semakin menurunkan kesejahteraan kaum buruh,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya menyampaikan tuntutan itu ke DPRD sebagai wakil rakyat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Ada empat poin tuntutan, menurut Edi dua tuntutan untuk disampaikan ke pusat sedangkan dua lagi untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kami menyampaikan tuntutan ini ke DPRD sebagai perwakilan rakyat di tingkat provinsi. Ada empat tuntutan yang kami sampaikan, dua untuk pemerintah pusat dan dua lagi untuk Pemprov Sumatera Barat,”ujarnya.

Satu tuntutan lainnya untuk pemerintah pusat adalah pembatalan revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara untuk Pemprov Sumatera Barat, Edi menyampaikan tuntutan agar gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat. Pihaknya meminta gubernur untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.

Tuntutan keempat yang juga ditujukan ke Pemprov Sumatera Barat adalah berkaitan dengan hak pekerja di PT Kencana Sawit Indonesia. Dia meminta agar perusahaan tetap membayar upah pekerja yang melakukan mogok kerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyambut aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Terkait tuntutan kepada pemerintah pusat, akan diteruskan sebagai penyampaian aspirasi masyarakat di daerah. Sedangkan yang ditujukan kepada Pemprov akan dibahas bersama dengan instansi terkait.

“Terkait UU Cipta Kerja, kami sepakat untuk mendorong dilakukannya perbaikan sehingga tidak ada pekerja yang merasa dirugikan, aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat di daerah,” kata Mochklasin.

Kemudian, Mochklasin juga berjanji akan mendesak Pemprov Sumatera Barat melalui OPD terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di dalam daerah. Pemprov harus memastikan tidak ada hak pekerja yang dilanggar oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami akan meminta Pemprov melalui Disnakertran meningkatkan pengawasan dan memastikan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat telah memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply