
PADANG- Forum Gerakan Koperasi Syariah mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (30/11/2022). Kedatangan mereka untuk menyatakan penolakan terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismelda Jenreini, Ketua Forum Gerakan Koperasi Syariah Edi Kusmana menyatakan, penolakan terhadap RUU tersebut khususnya tentang pengawasan koperasi simpan pinjam.
“Kami menyatakan menolak RUU tersebut terutama pada pasal yang berkaitan dengan pengawasan koperasi simpan pinjam karena kami menilai tidak sesuai dengan UUD, nilai-nilai Pancasila dan jati diri koperasi seutuhnya,” kata Edi Kusmana.
Dia menerangkan, pada pasal dalam RUU tersebut dinyatakan bahwa perizinan dan pengawasan koperasi simpan pinjam dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berharap DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI.
Terkait aspirasi tersebut, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismelda Jenreini mengatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Sesuai dengan mekanisme, aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” kata Ismelda. F






