
AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam belum memiliki data terakhir keluarga miskin atau Rumah Tangga Miskin (RTM) di daerah itu. Hal itu karena memang sesuai UU nomor 13 tahun 2011, data RTM harus secara berkala diverifikasi dan divalidasi, sehingga mendapatkan data terbaru untuk penanganan berikutnya.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto, untuk mendapatkan data keluarga miskin yang akurat, pihaknya menghimbau aparatur dalam melaksanakan kegiatan pendataan dan menyikapi data itu secara objektif.
Untuk menentukan RTM, sudah ada indikator dan variabelnya. Jika terpengaruh untuk apa data tersebut, maka aparatur bisa tidak objektif.
“Isi pendataan dengan indikator dan variabel yang telah ditentukan. Apa hasilnya nanti, itu merupakan persoalan lain, sehingga bisa mendapatkan data yang objektif,” katanya, Kamis (21/9).
Kondisi di lapangan, kadang kala yang terdata rumah atau tempat tinggal yang ada di kebun dan persawahan. Padahal, rumah masyarakat yang sesungguhnya tidak yang dimaksud. Agam sering direpotkan dengan hal tersebut, padahal itu bukan tempat tinggal sesungguhnya, tapi tempat di mana masyarakat beristirahat di lahan perkebunannya.
“Kondisi itu cukup banyak terjadi. Karena itu, kita lakukan verifikasi supaya tidak ada lagi pembiasan-pembiasan dan penyimpangan data,” tegasnya.
Martias Wanto mengharapkan, semua yang terlibat dalam hal itu harus bersikap objektif, karena itu menyangkut nasib dan tanggung jawab pemerintah. Sesuai UU Nomor 13 tahun 2011, tanggung jawab mengentaskan kemiskinan berada pada pemerintah, bersama dengan pihak-pihak lain, dan masyarakat itu sendiri. (fajar)






