
Padangmedia.com – Warga Desa Talago Gunung minta bidan Puskesmas Pembantu (pustu) yang defenitif karna kini bidan terkena dampak dipecat atau tak diperpanjang lagi masa kerjanya seiring dengan keluarnya surat
Pemerintah kota Sawahlunto.
Permintaan warga Desa Talago Gunung kecamatan Barangin kota Sawahlunto meminta agar Bidan yang defenitif karna Yunita Widyanti bidan Pustu saat ini adalah tenaga sukarela.
Hal ini disampaikan Syafni, jamaah masjid Nurul Huda Talago Gunung kepada tim Ramdahan XIII, Kamis (9/5)
malam.
Bidan yang sekarang kena pecat, ungkap Syafni, namun meski SK honornya tak diperpanjang bidan Yunita tetap melayani atau bekerja sebagai suka rela.
“Jadi warga Talago Gunung meminta tolonglah diterbitkan SK tenaga honor Bidan Pustu di desa ini agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Buyung Lapau, Ketua Tim XIII safari ramadhan kota Sawahlunto yang juga kepala
BPKAD kota ini membenarkan adanya keputusan tak memperpanjang SK tenaga honor atau PTT pengangkatan 2017-2018.
“Nanti permohonan warga ini akan kami sampaikan. Dan dalam tim ini juga ada Ase Nurahman selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM agar ditindaklanjuti ke pimpinan,” sebut Buyung.
Pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan
Pemerintah Kota Sawahlunto angkatan 2017 dan 2018 yang dipecat tersebut belum menerima gaji selama bekerja pada bulan Januari 2019 lalu.
Pemutusan masa kerjanya akibat surat Pemerintah kota Sawahlunto Nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019 yang ditandatangi Setdako Sawahlunto Drs Rovanly Abdams, MSi.
Tembusan surat disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 31 Januari 2019 dan diturunkan pada Februari lalu. (tumpak)






