Dampak Pemutasian Pejabat Struktural Dukcapil Mentawai, Aplikasi SIAK Terputus
  • Home
  • Berita
  • Dampak Pemutasian Pejabat Struktural Dukcapil Mentawai, Aplikasi SIAK Terputus

Dampak Pemutasian Pejabat Struktural Dukcapil Mentawai, Aplikasi SIAK Terputus

MENTAWAI – Terputusnya aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai disebabkan adanya pemutasian terhadap pegawai Dukcapil tanpa koordinasi dengan pihak Kemendagri.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Mentawai Tarcisius Sakeru, seharusnya kejadian ini tidak terulang kembali, karena disamping UU ASN juga di kuatkan Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

“Dimana salah satu butir Permendagri menegaskan, pejabat struktural Dukcapil untuk pemutasian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun supaya terukur kinerja,” kata Tarcisius di ruang kerjanya, Senin (27/8).

Selain itu, kenapa pejabat struktural dukcapil ditarik ke pusat, ia mengatakan tujuannya menyangkut SDM supaya manajemennya dari Sabang sampai Merauke serentak, sehingga capaian target nasional bisa tercapai termasuk azas ketunggalan indentitas.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam pemutasian pejabat struktural Dukcapil bukan tidak bisa diajukan, akan tetapi bupati harus membuat permohonan melalui gubernur, tentunya secara teknisnya ada Dukcapil provinsi dan ada Dukcapil kabupaten/kota.

Disamping itu, kata Tarcisius, kalau terjadi stagnan tidak terprosedur dalam ketaatan aturan, maka Dukcapil akan mengalami kendala pemanfaatan dan pengunaan anggaran.

“Karena disitu ada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta terancam pemutusan aplikasi SIAK,” ujarnya.

Dikatakan, pemutasian pejabat struktural dukcapil boleh dilakukan pemerintah daerah, namun harus mengikuti prosedur tidak seperti mutasi seperti OPD lain, karena jalurnya khusus.

“Intinya terjadinya pemutusan aplikasi SIAK oleh pusat, karena tidak adanya koordinasi terkait pemutasian pejabat struktural Dukcapil Kabupaten Kepulauan Mentawai”

Lebih lanjut, Tarcisius mengatakan, aktifnya kembali aplikasi SIAK tergantung kesigapan pihak BKPSDM Mentawai dalam pengurusan administrasi memberikan petikan SK pelantikan pejabat struktural ke provinsi untuk mengurus ke pusat.

“Selanjutnya tinggal pihak provinsi melakukan pengurusan di Kementerian Dalam Negeri untuk meminta mengeluarkan SK pengangkatan dan SK pemberhentian sesuai usulan Bupati melalui Gubernur yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 2 UU No 24 tahun 2013,” tukasnya. (Ers)

Berita Terkait

Leave a Reply